Polemik Jual Beli Tanah Waduk Desa Sambanga Babat Kini Lebih Santer

Lamongan Jatim, tribuntipikor.com

Tanah negara merupakan aset negara yang peruntukannya dikembalikan lagi untuk rakyat, tak terkecuali tanah kas desa (TKD) dan sesungguhnya tidak boleh diperjualbelikan, hal itu mengacu pada Pasal 1 angka (2) dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentangn Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Sekali lagi, hal tersebut diatas tak terpisahkan oleh yang disebut Tanah Kas Desa (TKD),

Menanggapi hak jawab dan/atau hak sanggah melalui beberapa media online tentang pemberitaan media tribuntipikor.com berjudul “Jual Beli Tanah Waduk, Diduga Ada Keterlibatan Kades Sambangan Babat.” Tampaknya sudah menjadi polemik yang luas dimasyarakat hingga menjadi bahasan khusus, Korwil Jatim media tribuntipikor.com serta memberikan beberapa sumber lagi. Karena,

“Banyak warga rasan-rasan (red), diantaranya, salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitas namanya mengatakan, “Normalisasi Waduk!,,, Celetuknya, tetapi Tanah Pembuangan Dijual Dengan Harga 180 Per Dump Truck, tidak mungkin hanya untuk operasional saja. Selorohnya.

Itu Galian Dapat Uang Banyak Dari Pengurukan Pabrik Di Desa Gembong, Kecamatan Babat lanjutnya, salah satunya Pabrik Pupuk Cair, Yang Pabrik Minta Kurang Lebih 2.000 Urukan atau dump truk. Ulasnya.

Berbicara dampak, banyak, harusnya kami lancar dalam berlalu lintas sekarang tersendat, banyak berceceran tanah galian dijalan raya membahayakan pengguna jalan, khususnya roda dua, debu bertebaran, dan masih banyak lagi. “Kepentingan warga masyarakat…, Warga masyarakat yang mana. Ungkapnya.

Disinilah keprofesionalan media jurnalistik diuji, dijaman keterbukaan publik, sering ditemukan, dengan mudahnya indikasi media diadu domba oleh sebuah kepentingan para stakeholder pejabat publik, Tanpa diimbangi dengan perimbangan sumber.

Seperti penggunaaan bait dalam tangkalan dan/atau sanggahan sebuah pemberitaan yang dilakukan salah satu oknum media online yakni; “Oknum media a.n Spn sering kali mengancam dan memeras kepala desa dan lain lain untuk meminta sejumlah uang yg lebih bila mana tidak di beri akan di beritakan di medianya.

Sungguh disayangkan bilamana dunia medsos Profesi jurnalistik telah diobok-obok para oknum stakeholder pejabat publik, dimana dalam memberikan informasi publik pada masyarakat tidak berimbang,

Mengunggah pemberitaan dengan sebuah cover diri pribadi seseorang yang tanpa koordinasi terlebih dahulu, adalah melanggar kode etik jurnalistik, apalagi memberikan opini tanpa dasar, atau kekurangsadarannya bahwa masyarakat sekarang sudah jeli, pandai memilah terkait pemberitaan. (Solikin)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *