Bandung, tribuntipikor.com
Atas dasar info sumber kami ada motor dinas dari Lurah Kelurahan Manjahlega Kota Bandung keluar dari salah satu Hotel di daerah Lembang dengan membawa wanita, selanjutnya sumber kami terus menyelusuri rumah wanita tersebut, sehingga data-data foto dan video lengkap diserahkan ke redaksi.
Selanjutnya agar info berimbang maka media Tribun Tipikor mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke Lurah Manjahlega Kota Bandung, EP, dengan nomor surat : 21/TT/Konf/8/2023. Adapun yang ditanyakan terkait permasalahan penggunaan Motor Dinas Kelurahan Manjahlega D 2595 D yang dirubah menjadi plat item padahal plat nomor itu plat nomor warna merah (motor dinas) dan hal-hal yang menyangkut hubungan keluar dari Hotel di Lembang dari motor Dinas tersebut, sejauh mana hubungan pengguna motor dinas tersebut dengan perempuan tersebut (data yang ada di redaksi masih punya suami) (info dan data ada di redaksi).
Surat Konfirmasi dikirim ke Kelurahan Manjahlega Kota Bandung, diterima oleh Sekretaris Lurah Manjahlega Bp. Arief. Selanjutnya dari redaksi media Tribun Tipikor beberapa kali meng WA Lurah Manjahlega di Nomor : 08520xxxxx, menanyakan jawaban surat konfirmasi yang dikirim, tapi tidak pernah sekalipun dibalas.
Hal yang aneh selanjutnya tanggal 27 ada WA dari salah satu wartawan mengaku nama AM WA : 08577xxxxx, mau bertemu dengan redaksi Tribun Tipikor di kantor redaksi. Selanjutnya AM datang kekantor redaksi Tribun Tipikor tanggal 28 Agustus 2023, mengatasnamakan utusan dari Lurah Manjahlega dan lucu nya foto copi surat konfirmasi dari redaksi Tribun Tipikor ada di tangan AM.
Esoknya redaksi tribun tipikor menanyakan terkait konfirmasi tersebut ke AM via Wa dan AM pun menjawab, “..konfirmasi dari pak lurah poin pertama..itu bukan pak lurah..poin kedua..itu motor di pinjam pak…”.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan Ketum LSM Suara Abdi Bangsa (LSAB), Budi Hariyanto, SE. Kasus ini harus diungkap keras, apapun alasan Lurah Manjahlega terkait membawa wanita ke hotel berduaan (apalagi itu diindikasi istri orang), sudah menyalahi aturan. Menggunakan kendaraan Dinas ASN selanjutnya diganti plat hitam juga salah. Bagaimanapun Lurah atau pejabat kelurahan atau pun siapa pun yang menggunakan motor Dinas demi kegiatan Mesum itu menyalahi aturan. Selanjutnya dengan menyebarkan surat konfirmasi dari Tribun Tipikor ke media-media lain itu juga salah,”tegas Budi. (Kamal/Farry)