Modus Baru Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Ini Beli Barcode

Cilacap, tribuntipikor.com

Polisi membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelakunya merupakan bapak dan anak berinisial SR (42) dan GIP (21) asal Kabupaten Banjarnegara. “Modus operandi mendapatkan BBM bersubsidi dan proses penjualannya termasuk lihai,” kata Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria saat pers rilis di Mapolresta, Senin (28/8/2023).

Arief menjelaskan, keduanya menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi.

Mereka berkeliling dari SPBU ke SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Solar masuk ke tangki, kemudian disedot dengan pompa ke tangki (modifikasi) di atas bak truk,” ujar Arief.

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi. Barcode itu dibeli atau dipinjam dari beberapa sopir truk.

Arief mengatakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor polisi palsu menyesuaikan dengan barcode yang digunakan, sehingga petugas SPBU tidak menaruh curiga.

“Pelaku mengambil (barcode) dari truk-truk lain. Punya nomor polisi sendiri-sendiri, dia sesuaikan dengan nomor polisinya,” ujar Arief.

Menurut Arief, dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan total 2,5 ton solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap.

“Dia beli Rp 6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Kami amankan 2,5 ton solar yang dijual di Banjarnegara,” kata Arief.

Aksi pelaku yang telah berlangsung selama satu tahun ini akhirnya terbongkar saat sedang mengisi soal di SPBU Sampang, Cilacap, Rabu (23/8/2023) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit truk bernomor polisi B 8351 TEX dan 12 barcode yang telah dicetak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Andi .P.
Korwil Jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *