Bogor, tribuntipikor.com
Adanya dugaan kejanggalan dalam alokasi anggaran dana desa tahun 2022 pemerintah desa Sukamakmur kecamatan Sukamakmur Bungkam.
Berdasarkan informasi yang di dapat tim investigasi media Indonews alokasi anggaran tahun 2022 tahap dua dan tiga untuk pemberdayaan tahap dua sebesar Rp 60.000.000,(Pengadaan Alat Mesin Pertanian (Traktor Tangan)) dan tahap tiga Rp 120.000.000 (Pengadaan Alat Mesin Pertanian (Traktor Tangan)).
Dengan anggaran yang cukup pantastis untuk pengadaan alat mesin traktor tangan tersebut di duga ada kejanggalan dalam alokasinya.
Berdasarkan informasi dari salah masyarakat mengatakan,ada empat traktor yang di beli dan baru di realisasikan belum lama ini pada tahun 2023.
“Padahal setau saya itu anggaran tahun 2022 cuma gak tau lah kenapa baru di berikan ke kelompok.
Sementara,saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Dede bendahara
Berdalih,sudah di periksa inspektorat visik maupun administrasi Kernaon rek di taek2eun lain mending urang ngobrol lah hayu.
“Anggaran 2022 mah ges dipariksa inspektorat kang baik fisik maupun administrasina.
Padahal Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu keterbukaan informasi public tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan dalam penggunaan, karena masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi.
(Tim/asep rizky)