3 Penjual Obat Terlarang di Ciduk Polsek Tarogong Kidul Polres Garut

Garut, tribuntipikor.com

Polsek Tarogong Kidul Polres Garut terus lakukan perang terhadap peredaran obat terlarang. Jumat (18/8/2023) Pukul 21.00 Wib.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit menjelaskan bahwa sebanyak 3 pelaku yang di duga menjual obat terlarang di amankan.

Ketiganya di amankan oleh Polsek Tarogong Kidul di bawah Pimpinan Panit Reskrim Ipda Ari Hartono di daerah Kerkop Garut.

Dari 3 orang tersebut turut di amankan juga 66 butir pil / obat yang diduga jenis Tramadol HCL 50 mg.

Ke 3 orang tersebut adalah Sdr. JR (27) Warga Desa Sukasenang Kec. Banyuresmi, Sdr. BP (29) Warga Desa Rancabango Kec. Tarogong Kaler dan Sdr. FNH (19) Warga Desa Sukaratu Kec. Banyuresmi Kab Garut.

Ke 3 orang tersebut beserta Barang Bukti selanjutnya selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk di adakan penyelidikan lebih lanjut.

Alit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas peredaran obat terlarang. Ia juga mengatakan bahwa bantuan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana sangatlah berguna dan akan ditindaklanjut.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, hal ini untuk tentunya bertujuan membuat situasi kondusif dan masyarakat aman serta nyaman,” Pungkas Alit.(INDRA JAYA)

Pos terkait