Petani Penggarap Hutan Menjerit, Diduga Lahan Pemerintah Dicabut Paksa

Lamongan Jatim, tribuntipikor.com

Adanya pemberitaan hak jawab yang di lontarkan melalui salah satu media oleh Asisten Perhutani (Asper) saudara Sujarwo selaku kepala Bagian pengelolah Kesatuan Hutan ( BKPH) Dradah KPH Mojokerto dengan menggunakan dasar SK 287 Tahun 2022 dari LHK dan PP 23 Tahun 2021, tentu bisa disinyalir bahwa saudara Asper inisial Sjw, notabenya kurang faham dan/atau tidak memahami adanya aturan yang telah ada saat ini. Maka, dan termasuk hutan Jawa khususnya ini ada transisi. Bahwa perhutani sendiri sudah di beri SK yakni SK 264 dan wilayahnya. Tetapi mereka justru kurang mengerti atau pura-pura tidak paham aturan Negara, dimana seharusnya mereka yang jelas-jelas lebih paham dalam aturannya,

Olehnya, dengan UUCK (Undang – undang Cipta Kerja) dan di atur PP 23 tahun 2021 sampai di turunkannya peraturan Menteri SK 287 dan SK 264 maka gugatan perhutani ke PTUN jelas gagallah keputusan pengadilan. Dan, bahkan sekarang sudah ada Perpresnya. Sehingga apa yang menjadikan dalil saudara Asper inisial Sjw tentunya kurang tepat bahkan tidak tepat sama sekali. Dan,

Sesungguhnya bilamana saudara inisial Sjw mau memakai dalil, tidak itu jurus yang dipakai, dan coba bilamana keluar dulu dari KHDPK, tentu berbeda hasil didapat dari kesemuanya. Namun tampaknya yang di kejar dalam sanggahannya, melulu terkait perjanjian kerja sama. Karena hal itu sebagai dasar untuk menarik agro/shering, bahkan tanpa didasari bukti atau data otentik kebenarannya, sehingga, tentu harus disampaikan data otentik tersebut kepada para petani penggarap lahan hutan. Dan,

Saudara Asper inisial Sjw harus benar-benar bisa menunjukkan data otentik perjanjian kerja samanya. Karena konon disinyalir petani hutan yang di tutup lahannya bila ternyata tidak membayar agro/shering. Dan, sesungguhnya petani hutan tersebut tentu mau membayar agro/shering sesuai peraturan perundang-undangan.

Terbukti, dari konfirmasi dan/atau klarifikasi awak media ini kepada sejumlah petani penggarap lahan hutan dan dari sejumlah petani, ada 4 petani penggarap hutan dengan inisial Frz, Tswn, Pth, Sr yang telah dicabut garapanya dengan indikasi pemaksaan. Pasalnya lahan garapannya telah di pasang papan pengumuman dengan diduga memakai dasar hukum yang tidak jelas.

Lebih mirisnya lagi, tertancapnya sejumlah logo tersebut disertai tanda tangan sejumlah pejabat publik yang turut serta membantu atau mendukung untuk mencabut lahan garapan para petani penggarap lahan hutan yang hidupnya bergantung dari lahan tersebut.

Disisi lain, menurut keterangan sejumlah petani penggarap lahan kepada media tribuntipkor.com ada juga beberapa petani penggarap lahan yang membayar upeti tersebut. Karena sesungguhnya hal itu disebabkan oleh adanya indikasi unsur paksaan dengan cara ditakut-takuti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan pada akhirnya banyak petani penggarap yang membayar. Terang sejumlah petani.

Berlanjut dari penyampaian petani, seperti yang dilakukan oleh pejabat desa dalam hal ini, Kades Mojorejo Tri Wahyu Nugroho kecamatan Modo dan Robani selaku Kasun Banger, tampak dengan yakinnya turut serta dalam pemasangan menancapkan banner pengumuman di salah satu lokasi lahan hutan, trus dasarnya karena dirinya tidak sebagai pejabat kehutanan. Ulasnya.

Tentunya secara manusiawi hal tersebut kasihan para petani penggarap lahan hutan, dimana sudah bertahun-tahun masih ditarik upeti. dan pada saat ini, dijaman globalisasi di perkembangan dunia medsos yang serba terbuka, sesungguhnya para petani hutan sudah pada mengerti dan tahu bahwa, berbagai indikasi dugaan tentang semua itu termasuk didalamnya yang dimaksud upeti banyak disalahgunakan, yang tentu juga sebagai pembohongan publik. Ungkapnya.

Disampaikan bahwa, apa sesungguhnya dasar acuan yang kuat menurut aturan perundang undangan dengan menarik upeti tersebut, inilah yang dipertanyakan oleh 4 orang inisial Frz, Tswn, Pth, Sr sebagai petani penggarap yang di cabut lahannya yang tidak mau disebutkan identitas namanya. (Solikin)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *