Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Diduga pemasangan banner calon legislatif DPRD kabupaten Bojonegoro atas nama Dr. Drs. Sukarni S. S.pd. MM dari partai Golkar yang tertempel di tembok didalam lingkungan sekolah SMAN 3 tepatnya berada dilapangan tenis SMAN 3 jalan Munginsidi turut desa Sukorejo, kecamatan Kota, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga melanggar peraturan kampanye.
Pasalnya, dugaan indikasi pemasangan, atau penempelan banner tersebut secara tidak langsung telah mempengaruhi calon pemilih pemula ditingkat SMA khususnya yang sudah ditingkat kelas 12, pun demikian dilingkungan SMAN 3 sendiri juga terdapat gedung lapangan sepak bola futsal, bahkan dimungkinkan penempelan banner atau poster terdapat diberbagai sekolahan setingkat SMA diwilayah kabupaten Bojonegoro.
Menurut ketengan warga yang kebetulan usai tenis yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya tidak tahu siapa yang memasang banner kampanye tersebut, dan ternyata dipagi harinya minggu sudah tertempel banner tersebut. Ungkapnya
Kepsek SMAN 3 Mashadi ketika dikonfirmasi media tribuntipikor.com terkait adanya banner yang tertempel, saat dijumpai kemarin dikantornya sedang keluar dan melalui salah seorang guru mengatakan beliau tidak ada ditempat, “kan beliau juga sebagai PLT di wilayah Balen. Tuturnya. Dan,
Berlanjut hari ini Selasa 15 Agustus 2023, saat awak media mencoba datang lagi kekantor SMAN 3, masih belum bisa ketemu kepala sekolah dan diarahkan oleh petugas piket bisa ketemu humasnya akan tetapi kebetulan humas pun masih ada rapat sampai dhuhur
Adi Prayitno selaku Kepala cabang dinas pendidikan SMA dan SMK Provinsi yang beralamatkan tepatnya di jalan Basuki Rahmat turut desa Sukorejo, kecamatan/kabupaten Bojonegoro terkait hal ini kemarin saat dijumpai dikantornya melalui pegawai nya menyampaikan belum bisa memberi komentar karena ada jadwal rapat yang padat dan sampai hari ini saat awak media ini juga kekantornya kata salah satu pegawai beliau keluar tidak ada ditempat.
Disisi lain, dalam keterangannya kepada media tribuntipikor.com Mujiono selaku anggota Bawaslu kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa, berdasarkan peraturan KPU sebelum masa kampanye peserta pemilu di larang untuk melakukan kampanye termasuk didalamnya pemasangan atau penempelan seruan dukungan melalui banner, tetapi di perbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Terangnya.
Mekanisme aturan tersebut di atur di dalam PKPU no. 15 tahun 2023, di samping itu peserta pemilu juga harus memperhatikan peraturan yang di atur di dalam Perda atau Perbup, seperti hal nya di Bojonegoro ada peraturan Bupati no 31 tahun 2017. Ungkapnya
Disisi lain, Terkait pemasangan dan/atau tertempelnya banner seruan salah satu Bacaleg dari partai Golkar untuk meraih calon suara pemula yang berada dilingkungan sekolah SMAN 3 tepatnya halaman lapangan tenis SMAN 3, diminta dari pihak terkait Bawaslu segera menertipkan logo dan/atau banner yang sudah melanggar tersebut. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim