Garut, tribuntipikor.com
Sepasang ibu dan anak di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Mereka ternyata nekat memproduksi uang palsu dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Penangkapan kedua ibu dan anak ini merupakan pengembangan Polsek Leles, yang sebelumnya mengamankan pengedarnya.
Unit Reskrim Polsek Leles Polres Garut berhasil mengembangkan kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu versi baru. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menyiduk produsen atau pembuat uang palsu.
Mirisnya, pembuat uang palsu itu adalah sepasang anak dan ibu, mereka berinisial R dan U, keduanya ditangkap setelah petugas mengintrogasi pelaku pertama yang berhasil diciduk yakni pria berinisial RE.
“telah mengamankan 2 orang pelaku yang di duga membuat dan mengedarkan uang palsu. Keterangan sementara Ibu dan anak,”kata Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, Sabtu (12/8/2023) saat dihubungi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita banyak barang bukti seperti alat pembuatan uang palsu, dan uang palsu beragam pecahan seperti pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu versi baru.
“Barang bukti uang pecahan Rp. 100.000, sebanyak 16 lembar. Uang pecahan Rp. 20.000, sebanyak 88. Uang pecahan Rp. 10.000, sebanyak 20 lembar. 116 lembar uang setengah jadi pecahan Rp.100.000, lalu 53 lembar uang setengah jadi pecahan Rp. 50.000. 12 lembar uang setengah jadi pecahan Rp. 20.000. Kemudian Rp 100.000, yang belum terpotong sebesar Rp. 1.800.000, perangkat komputer berikut CPU dan tinta bewarna. Unit printer, unit mesin laminating atau pemanas,”jelasnya.
Polisi kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku terbaru tersebut, Mereka masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat bisa saja ada pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu tersebut.(INDRA JAYA)