Bantaeng, tribuntipikor.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan lintasan uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru. Lintasan angka 8 dan zig zag dihapus dan diganti dengan lintasan huruf S.
Menindaklanjuti kebijakan baru Korlantas Polri itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng menggelar launching lapangan uji praktek SIM kendaraan roda dua terbaru itu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, S.I.K, M.Si usai uji coba kompetensi lintasan praktek sim di halaman Mapolres Bantaeng. Rabu (9/8).
Perubahan itu sendiri dikatakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Juga keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP:/159/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Vademikum Polisi Lalu Lintas,” terang Kapolres.
Dia menambahkan spot Model baru ini yang kami sudah bangun oleh pihak satlantas polres Bantaeng diyakini akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian praktik SIM tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri, ucapnya.
Perubahan yang diterapkan meliputi lintasan ujian yang diubah menjadi sirkuit dengan tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, salah satunya menyerupai huruf S sebagai pengganti angka 8.
Dengan dimulainya uji praktik ini, pemohon SIM C akan masuk melalui garis start, lalu keluar dari sisi lainnya setelah menyelesaikan tantangan pada sirkuit tersebut, pungkasnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Bantaeng Iptu Musmulyadi S.Pd P mengatakan hari ini kami telah launching dan telah diterapkan sekaligus dilakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa pemberlakuan materi ujian praktik SIM yang baru dimulai hari ini setelah menerima peraturan resmi dari Korlantas Polri.
“Sesuai Peraturan Kakorlantas Polri Nomor : Skep 105/VIII/ 2023 Tanggal 4 Agustus 2023, Jenis perubahan pada Lapangan uji praktek SIM C yang di dalamnya terdapat rangkaian pengujian tidak terputus sebagai simulasi situasi dan kondisi guna mengukur kemampuan peserta uji, yang meliputi, Uji Pengereman atau Keseimbangan, Uji U Turn menghindari Hambatan, Uji Tikungan Kombinasi (Perubahan Angka 8 menjadi huruf S) dan Uji Pengereman Menghindar,” Terang Kasat Lantas.
Menurutnya, pengurusan SIM C kini lebih mudah, sudah tidak membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. Dengan adanya perubahan ujian praktik tersebut masyarakat jadi lebih mudah untuk mengurus SIM, kata Kasatlantas polres Bantaeng Iptu Musmulyadi.
Berikut mekanisme saat mengambil SIM C
- Pengambilan kesehatan dan psikologi di Mall pelayanan publik
- Pendaftaran/registrasi data pemohon SIM
- Identifikasi data berupa pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto
- Ujian Teori AVIS
- Ujian Praktek Model terbaru
- Percetakan dan penyerahan SIM
Margono warga Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng pada saat ujian praktek pengambilan SIM C mengaku perubahan jalur praktek sudah berubah ,ini lebih mudah dari yang sebelumnya dan lebih nyata, seperti berkendara dijalan.
” Alhamdulillah hanya satu kali ujian praktik langsung lulus. Terima kasih Polres Bantaeng,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Taufik Akbar warga asli Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, ia mengatakan, setelah mengikuti ujian praktik SIM C pada hari ini di Satlantas Polres Bantaeng pihaknya dinyatakan lulus ujian.
Dia mengaku bersyukur dengan adanya perubahan sirkuit, dimana kita lebih muda dalam proses pengambilan sim.
“Sedikit gugup, karena disaksikan oleh Kapolres Bantaeng, Kasatlantas polres Bantaeng beserta jajarannya”, terangnya.( Ucok Haidir )