DUMAI, tribuntipikor.com
Persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kembali normal. Jika pasca pandemi digelar secara virtual, mulai Senin (31/07/23) langsung menghadirkan terdakwa di ruang sidang (offline).
Diketahui, lebih kurang dua tahun persidangan perkara di PN Dumai digelar secara online. Hal tersebut buntut diberlakukannya pembatasan sosial akibat pandemi covid 19.
Persidangan secara offline itu disepakati setelah adanya musyawarah antara PN, Kejari serta Rutan Dumai. Sebelumnya, dalam persidangan hakim pun berkali-kali meminta jaksa agar menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas dikonfirmasi media seperti dirilis detak24com dari sekilasriau.com, Ahad (30/07/23), membenarkan bahwa adanya kesepakatan bersama PN, Kejari dan Rutan untuk memberlakukan sidang offline, setelah melalui berbagai pertimbangan.
Dijelaskan Abu, pada rapat tersebut dihadiri Waka PN Dumai Mery Donna Tiur Pasaribu, Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu, Kasubsi Pelayan Tahanan, Agung, Panitera PN Dumai , Kasi Pidum Iwan Roy Carles serta Kasi Intel.
“Sebagai bahan pertimbangan dilakukannya persidangan secara offline antar lain, status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan sidang virtual online, hingga kepentingan percepatan pemeriksaan perkara di persidangan sampai tuntas,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihak Rutan Dumai juga sudah siap dalam pelayanan optimal. Demikian halnya pihak PN juga telah mempersiapkan sanpras dan majelisnya. “Sedangkan pihak kita dari Kejari Dumai akan melakukan langkah-langkah mulai dari proses menghadirkan terdakwa ke persidangan,” terangnya.
Diharapkan dengan sidang secara normal terbuka nantinya masyarakat dan media dimudahkan dalam akses informasi sidang terbuka untuk umum.
Sementara itu, kata Abu jumlah saat ini dalam satu hari tahanan yang disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat mencapai sekitar 50 orang. Oleh karenanya persiapan untuk pengawalan dalam menghadirkan terdakwa atau saksi juga lebih ekstra di persiapkan.
“Sebagai keterbukaan informasi publik, jadwal sidang dapat di lihat melalui website kejari- dumai.kejaksaan.go.id. Dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Amir H S)