Polsek Limbangan Polres Garut Telah Mengamankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Garut, tribuntipikor.com

Polsek Limbangan Polres Garut menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Bunisari Desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Pelapor atas nama Sopyan pulang dari Pasar Limbangan setelah mengantar barang yang akan dijualnya di pasar. Ketika sampai di rumah korban menemukan handphone miliknya sudah hilang.

Korban pun melapor kepada Polsek Limbangan Polres Garut. Setelah dilaksanakan penyelidikan dan akhirnya penyidik berhasil menangkap tersangka β€œER”(49).

Saudara β€œER” merupakan warga Kampung Randukurung Desa Limbangan Tengah Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Polsek Limbangan Polres Garut saat ini masih melaksanakan penyelidikan, mengumpulkan informasi , mendata saksi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk melanjutkan proses hukum atas tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 JO 362 KUHP.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *