Semarang, tribuntipikor.com
Dugaan Kejahatan Perbankan kembali terjadi kali ini ditemukan di BRI KCP Unit Ngalian Jalan Prof. Hamka, Ruko Ngalian 1/12A Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini terjadi pada debet rekening bernama Dila Yunita nasabah BRI KCP Unit Ngaliyan dengan Nomor Rekening 3043-01-02××××-××-9 dimana ditemukan ada sebanyak 3 (kali) transaksi pendebetan yang tidak jelas, yang kemudian diduga kesalahan system ataupun dugaan dilakukan oleh oknum pegawai BRI KCP Ngaliyan.
Hal ini disampaikan oleh Dedy Afriandi Nusbar. SH pada wartawan di kantornya Jalan Untung Suropati Perum Villa Jati Mas, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Mijen Kota Semarang. Selasa,(18/7/2023).
“Berdasarkan hal tersebut kami mencurigai adanya dugaan tindak pidana kejahatan perbankan”. Ujar Dedy.
Kejahatan perbankan tersebut menurut pernyataan Dedy sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan atau pasal 362 KUH Pidana, yang mengatakan “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum”. Tandas Dedy.
“Ancamannya bisa penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Imbuhnya.
Dedy meminta kepada Kepala Unit BRI KCP Ngaliyan untuk bisa transparan, “Kalau memang tidak ada solusi saya akan melakukan upaya hukum sesuai apa yanga jadi dugaan kami tersebut.” Pungkas Dedy Afriandy Nusbar. SH.
Anang bagian logistik BRI Kanwil Jateng saat dikonfirmasi oleh wartawan dirinya tidak bisa menyatakan komentar, “Maaf mas saya tidak berani mengeluarkan statemen, karena itu bukan kapasitas saya, silahkan nanti melalui pihak legal kami.” ucap Anang.
(Andi Prasetyo)