Palembang, tribuntipikor.com
Perbaikan Jalan Sersan sani kec. Sukarami kota palembang Prov Sumatera Selatan tidak memasang plang nama proyek sehingga terkesan sebagai proyek siluman dan di duga pengerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Tidak adanya plang papan nama proyek di lokasi pembangunan yang menerangkan item kegiatan pekerjaan seperti, nama perusahaan, nilai proyek, target pengerjaan proyek di Jl. Sersan sani kec. Kemuning kota Palembang di perkirakan menelan biaya hampir 1 Milyar dan di Duga pengerjaan tidak sesuai dengan RAB baru 1hari pengerjaan sudah ada yang terkelupas langsung keliatan aspal lamanya.
Diketahui proyek perbaikan jalan sersan sani dilaksanakan sepanjang lebih kurang 500 meter, dan lebar lebih kurang 7 meter. Dalam pengerjaannya banyak kejanggalan yang ditemukan, selain tidak terpasang papan nama proyek juga dalam pengerjaan di lakukan malam hari lebih kurang jam 21.00wib dengan mobil yang bertonase besar seharusnya mobil tersebut tidak boleh masuk jalan sersan sani dan baru 1hari pengerjaan ada bagian di tengah jalan yang terkelupas jadi kelihatan lapisan Aspal jalan yang lama kalau di lihat ketebalan aspal yang baru sangat tipis sehingga mudah terkelupas.
Hal tersebut memaksa Ketua GNPK-RI Kota Palembang angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemasangan plang papan proyek sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan kami juga akan meminta Kejaksaan tinggi untuk mengusut proyek ini dengan mengirimkan surat Resmi.
“Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memasang papan nama proyek,” jelasnya.
Yudha Loobay sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa pentingnya pemasangan papan nama proyek agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
“Dengan adanya informasi, sehingga masyarakat, LSM, Ormas Media selaku sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami item isi papan proyek yang diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.
Menurutnya, sangat disayangkan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek terkesan menjadikan proyek tersebut seperti proyek siluman.
“Hal ini yang sudah jelas-jelas melanggar aturan pemerintah bahkan bertentangan dengan Perpres juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Yudha saat dikonfirmasi Tribun Tipikor.co.id, selasa (11/07/2023).
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” tegasnya.
Menurut sumber informasi yang didapat, nilai anggaran proyek hampir mencapai 1 miliar, tutupnya. (SYP)