Satgas KPPU dan Kejati Lampung Garap Dugaan Monopoli dan Dugaan Korupsi Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek

Bandar Lampung, tribuntipikor.com

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui kantor Wilayah II dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menindaklanjuti laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan dugaan KKN proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUD-AM) dengan total harga perhitungan sendiri (HPS) senilai Rp. 32.378.176.000,-.

Melalui keterangannya, Pihak KPPU Wilayah II menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat tersebut masih diproses dan ditindaklanjuti oleh satuan tugas KPPU RI.

“Laporan saat ini masih dalam proses oleh Satuan Tugas terkait”, kata Achmad Fachrurrachman pada Kamis (13/7/2023).

Terpisah, terkait laporan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perihal dugaan KKN atas pelaksanaan proyek SIMRS tersebut, nampaknya pihak Kejati masih terus mempelajari atas dugaan KKN tersebut.

“Terkait Lapdu DPP Kampud tersebut masih tahap telaah”, terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H, pada Kamis (13/7/2023).

Untuk diketahui, bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) sebelumnya secara resmi mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan dan proyek SIMRS tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan juga mendaftarkan aduan secara resmi ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Wilayah II pada Senin (8/5/2023).

Dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal undangan resmi dari pihak KKPU RI perihal menindaklanjuti laporan yang telah dikirim ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah II.

“Kami telah mendapat undangan resmi permintaan keterangan, dan kita sudah memenuhi undangan tersebut, kemudian perihal dokumen yang diminta oleh Satgas KPPU juga telah kita kirim”, jelas Seno Aji.

Selain itu, DPP KAMPUD juga menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya mendaftarkan aduan tersebut ke Kantor KPPU Wilayah II agar Kepala Kantor KPPU Wilayah II melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana denda Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 25. Miliar dan/atau kurungan badan pengganti denda. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *