Tilap Ratusan Juta Oknum Karyawan Bank BRI Cabang Bojonegoro Akan Digugat

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Setelah proses mediasi yang dilakukan di PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro bersama kuasa hukum Moch, Ichwan. S.H. Mia Isa Evillia, S.H dan partner serta disaksikan oleh mediator dari PN (Pengadilan Negeri) saudara Sony Eko Andriyanto gagal, antara pihak debitur dan kreditur, kini melalui kuasa hukumnya, berlanjut, Jatmiko yang merasa dirugikan dan jadi korban, segera menggugat dan/atau melakukan proses jalur hukum,

Kronologi berawal ketika pihak kreditur atau oknum karyawan Bank BRI Cabang Bojonegoro jalan Trunojoyo Jawa Timur bernama Dini Kurnia Hartanti melakukan pinjaman atau meminjam sertifikat hak milik tanah atas nama Hernis Mahendrowati yang juga sebagai istri sah Jatmiko warga desa Temalet siwalan, kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro untuk dijadikan dan/atau diajukan sebagai kreditur agunan kredit di Bank BRI Cabang Bojonegoro tempat kerjanya,

Pun demikian, menurut sumber Jadmiko, oknum karyawan Bank BRI Cabang Bojonegoro saudari Dini Kurnia Hartanti juga melakukan indikasi penipuan dan penggelapan sebanyak sekitar 40 calon dan/atau kreditur diberbagai wilayah dikabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Berlanjut, sehubungan seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan tertanda tangani, Jamiko beserta istri selaku kreditur empunya anggunan diterima oleh oknum karyawan BRI Cabang Bojonegoro bernama Dini Kurnia Hartanti.

Sementara, ketika dihubungi melalui telepon sambungan seluler Whatsappnya oleh awak media Tribuntipikor.com, kuasa hukum Jadmiko saudara Moch, Ichwan. S.H. mengatakan bahwa, benar permasalahan itu sudah kami mediasikan di PN Bojonegoro dan hasilnya gagal, olehnya atas kuasa hukum saudara Jadmiko, langkah berikutnya, kami segera melakukan langkah gugatan dan tentunya sebagai bahan pelaporan juga kepada pihak yang berwenang.

Ditanya kapan…? “Segera… Mas, sesegera mungkin… ! segera kami buat bahan-bahan dan dasar pelaporan gugatan tersebut, sabar nggeh…” Ungkapnya kepada media Tribuntipikor.com.

Olehnya dan sesuai kesepakatan serta petunjuk Jadmiko, maka pihak kuasa hukum Jadmiko saudara Moch, Ichwan. S.H. Mia Isa Evillia, S.H dan partner akan sesegera mungkin melaporkan dan/atau menggugat terkait permasalahan tersebut diatas. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *