PLN ULP LEMBAYUNG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PMH TERBUKTI SETELAH KALAH GUGATAN P2TL

Lahat,Sumsel, tribuntipikor.com

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau membenarkan salah satu amar putusan menyatakan, Pihak Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum (PMH).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syape’i ST SH.

Sengketa konsumen di BPSK setelah YLKI Lahat Raya menerima pengaduan konsumen atau pelanggan PLN atas dugaan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang dinyatakan sepihak oleh PLN ULP Lembayung rusak dan pelanggan dikenakan denda yang berubah-ubah serta pelanggan kehilangan isi Token atau pulsa listriknya, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Jum’at (14/7/23) di kantornya saat dibicangi awak media.

Petugas PLN yang datang ke Persil pelanggan tidak menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi dari yang menugaskannya, apalagi Sertifikat Kompetensi (SERKOM) hal ini jelas memenuhi unsur melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), lanjutnya.

Sanderson, menyayangkan apa yang dilakukan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lembayung UP3 Lahat UID S2JB terkesan arogan, diduga juga terjadi di 840 ULP dibawah 154 UP3 se Indonesia, oknum-oknum PLN yang tidak punya kewenangan (kompetensi) melakukan tugasnya sesuai regulasi ketenagalistrikan yang memenuhi unsur melawan hukum dan menguatkan dugaan kegiatan ini menjadi ajang untuk menutupi losses atau susut penyebab kerugian pada PT PLN (Persero) pasalnya berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

YLKI Lahat Raya terkait pelaksanaan P2TL telah beberapa kali memenangkan sengketa konsumen, hal ini menguatkan tim PLN yang ditugaskan tidak mumpuni, terkait putusan BPSK jika masa sanggah berakhir kita akan minta dijalankan proses atas PMH dan 7 (tujuh) putusan lainnya, ungkap Pengacara muda ini.

Bagi masyarakat atau pelanggan PLN yang merasa dirugikan atas kegiatan P2TL PLN dimanapun dapat menghubungi YLKI Lahat Raya nomor WA 0852 6757 9999 pungkas Sanderson Syape’i ST SH.
Pewarta (Suganda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *