Way kanan, tribuntipikor.com
Bertempat di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan Diduga jadi tempat penampungan BBM subsidi jenis Solar hingga pulahan jerigen.
Rumah tersebut di ketahui milik warga yang kerap di Berinisaial M). Tepatnya berada di samping pom bensin bumi ratu.Dusun bedeng alang2
RT/RW 001/003
Berdasarkan penulusuran Tim media dan LSM Solar tersebut diduga di Langsir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 24.34521 menggunakan mobil Fhanter warna itam.
Setelah terkumpul, Solar tersebut diangkut untuk di jual ke pemilik mesin tambang emas.
saat di konfirmasi di rumah yang diduga jadi tempat penimbunan Solar tersebut mengaku
bapak nya lagi di luar enggak ada di rumah, entah ke mana,”. ungkapan istrinya (06/07/2023).
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sampai rilis berita ini akan di terbitkan pemilik ataw penimbun BBM tidak mau di konfirmasi lewat terpon itu dibuktikan beberapa kali awak media menelpon namun tidak juga di angkat.
Kita akan sondingkan ke Pihak yang berwajib hingga kita akan lihat bagai mana kelanjutannya …….bersambung???(tim)