KENDAL, tribuntipikor.com
Jemi Antok Losha (39) seorang warga Desa Trisobo Kecamatan Boja Kabupaten kendal, Jawa Tengah, menjadi korban tuduhan perbuatan pencurian sehingga terjadi adanya tindakan penganiayaan hingga berujung kematian.
Hal itu dikatakan Heru Kusmiyanto, selaku paman korban, ia mengatakan korban dituduh mencuri tanpa bukti. Kronologi kejadian di jelaskan oleh Heru, pada pagi hari sekira jam 09.00 WIB korban dijemput tiga orang berbadan tegap menggunakan dua sepeda motor. Kemudian korban dibawa ke perumahan Rafada 2 Meteseh Boja.
“Disitu korban dianiaya menggunakan selang dicambuk, kemudian dipukuli dengan tangan kosong dan disaksikan orang banyak. Korban dianiaya dari pagi hingga sore hari,” ujar Heru.
Mereka (pelaku), kata Heru, tidak sedikitpun ada rasa kemanusiaan untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Heru, setelah dianiaya kemudian menjelang petang hari korban dibawa ke kantor polisi (Polsek Boja), tidak lama kemudian meninggal dunia.
“Jadi korban setelah maghrib dikabarkan meninggal dunia,” tuturnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan meninggalnya Jemi yang tidak wajar. Setelah dinyatakan meninggal dunia namun penuh luka dan lebam dari kepala hingga sekujur tubuhnya, bahkan menurut pihak keluarga saat jenazah akan dimakamkan kepala bagian belakang masih terus mengeluarkan darah yang merembas di kain kafannya.
“Yang kami gak habis pikir, kabar meninggalnya korban masih simpang siur, ada yang mengabarkan di Kantor Polisi (Polsek Boja) ada juga yang mengabarkan di Puskesmas,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Heru, yang membuat janggal, pihak keluarga diminta menandatangani surat yang telah disiapkan oleh Polsek Boja Kendal, untuk ikhlas dan tidak menuntut dikemudian hari, tidak dilakukan outopsi serta cepat dikebumikan.
“Padahal jelas korban diduga meninggal dengan tidak wajar, karena terdapat luka akibat kekerasan fisik,” tuturnya.
Kemudian pihak keluarga melalui Adik korban Jemi Ambar Wibowo pada Senin 4 Juli 2023 membuat laporan pengaduan ke Polda Jateng, tanda terima laporan diterima pada Selasa 4 Juli 2023.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian bekerja profesional dan secepatnya kebenaran dapat diungkap, agar siapa yang berbuat dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” pungkas Heru.
(Andi Prasetyo/Tim)