Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Viralnya polemik di masyarakat dan pemberitaan dimedia online terkait diduga menggelapkan bantuan ternak berupa kambing dan sapi PO (Peranakan Ongolia) yang konon dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Lamongan dari Fraksi partai PAN Komisi C dengan inisial (Amd) dari tahun 2016 hingga sekarang, tampaknya belum terlihat adanya pergerakan konfirmasi dan/atau klarifikasi dari berbagai pihak terkait, ‘APH maupun yang lainnya.
Sebelumnya, dari awak media ini didapat dan atas konfirmasi dari inisial (Amd) yang membenarkan dirinya telah mendapatkan bantuan tersebut dan pengajuan bantuan itu sebelum dirinya mendapatkan jatah proses PAW dari salah satu anggota DPRD Fraksi PAN. Bahkan dirinya mengatakan semua bantuan masih ada.
Inisial (Amd) juga mengatakan, Permohonan bantuan sapi, ayam petelur dan kambing merupakan pengajuan atas KTP warga RT 2, RW 4 Dusun Kedungrejo, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, kabupaten Lamongan.
Mirisnya.! warga dengan terkumpulnya foto copy KTP hanya di buat alat pengajuan bantuan saja dan tidak ikut menikmati dalam pemeliharaan, yang sesuai fakta dilapangan, sapi-sapi di miliki oleh inisial (Amd) sendiri di taruh kandang dan yang merawat bernama Ahmad, orang Sidomulyo Kecamatan Kanor Bojonegoro bersama ayam petelur 1000 ekornya.
Dari sumber dan Fakta sapi bantuan tinggal 1 ekor hingga tahun 2019, bahkan, kambing tinggal kandangnya yang berada di Dusun Dung Celeng, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring, kabupaten Lamongan.
Pun demikian, anggota DPRD Fraksi PAN komisi C kabupaten Lamongan inisial A pernah mendatangkan 5 orang pada saat itu guna mengelabuhi bahwa dirinya menerima bantuan sapi dari dirinya. Akan tetapi dirinya pernah berjanji akan mengembalikan sapi-sapi itu dan hingga sekarang belum di kembalikan.
Dinas peternakan pada saat itu dijabat oleh bapak Muklas sebagai UPT peternakan kecamatan Kedungpring, yang kemudian pindah di Korwil wilayah Ngimbang, saat itu juga tidak memberikan komentar apapun.
Berikut, ketika Di Mintai Statementnya, Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP-3 Sapujagad) mengatakan bahwa, kalau dugaan itu benar adanya, saya sangat menyayangkan Ulah Oknum DPRD tersebut. Yang mana, anggota DPRD seharusnya bisa jadi contoh yang baik. Dan, secepatnya nanti akan kita telusuri lebih dalam terkait indikasi permasalahan ini serta kita tindak lanjuti keranah hukumnya, kalau memang diperlukan”, ungkap Ketua LP-3 (Lembaga Pengawal Program Pemerintah Sapujagad).
Olehnya, media tribuntipikor.com yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten, meminta dari pihak – pihak terkait dalam hal bantuan tersebut, agar dapat menindaklanjuti apa yang menjadi temuan media ini. (Spn)
Reporter: Kabiro Lamongan
Editorial: Solikin.gy