MEDIA DAMAI BERJALAN LANCAR DI POLSEK JONGKAT

Jongkat Kalbar, tribuntipikor.com

Pada hari selasa tanggal 18 April 2023 sekitar jam 09.00 wib, datang pengadu kepolsek Jongkat untuk mengadukan pencurian buah kelapa sebanyak 20 (Dua Puluh) Buah kelapa yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 April 2023 yang di duga dilakukan oleh Saudara Nurul dan Saudari Julia dengan peran masing-masing yakni Saudara Nurul yang memanjat buah kelapa dan Saudari Jainab sebagai yang menyuruh untuk mengambil buah kelapa dan yang menunjukkan pohon kelapa saudari Julia, adapun buah kelapa yang diambil sebanyak 20 buah kelapa dengan kerugian di taksir Rp. 100.000, – dan pengadu tidak pernah meminta ganti kerugian sebesar Enam Juta Rupiah kepada pihak teradu.

Kepada Media Pihak Polsek Jongkat mengatakan sudah melakukan beberapa kali mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim namun belum ada kesepakatan dan pada hari Kamis tgl 29 Juni 2023 skitar jam 11.00 wib dan pada tanggal 2 Juli 2023 sekira jam 10.00 wib dari Polsek jongkat yg dipimpin langsung Kapolsek Jongkat, bersama sama, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jongkat menemui Pengadu untuk kembali mintai keterangan dlm upaya mencari solusi atas perkara tsb.

IX. Hasil Yang dicapai

Hasil Pembicaraan masing masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada tanggal 29 Juni 2023 bersedia permasalahan tsb diselesaikan secara kekeluargaan dan hasil pertemuan pada tanggal 2 Juli 2023 dgn pengadu bersedia akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dipolsek jongkat yg akan dilakukan mediasi pada hari Senin tgl 03 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

A.Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar Pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang aula Wiratama Polsek Jongkat telah dilaksanakan kegiatan Mediasi/Musyawarah Kekeluargaan terkait laporan Pengaduan Sdra. Asmad tanggal 03 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana pecurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar jam 08.30 Wib di Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah.

B. Adapun Sasaran Mediasi antara lain

  1. Pengadu an. ASMAD, Wajok Hulu, 08 Juli 1979 , Laki laki, Islam, Karyawan swasta, Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah.
  2. Teradu an. Nurul Umam, Laki-laki, 17 Tahun, Pelajar,Alamat Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah
  3. Teradu an. Julia, Perempuan,83 Th, Mengurus Rumah Tangga Alamat Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah. Dan

C. Tindakan yg dilakukan :

  1. Melakukan mediasi antara Kedua Belah Pihak antara pengadu an. ASMAD dan teradu an. NURUL UMAM DAN JULIA.
  2. Membuat surat kesepakatan damai antara kedua belak pihak
  3. Membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan.
  4. mengambil dokumentasi.

D. Adapun Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan Mediasi
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaaan

  1. Bahwa teradu sdra. JULIA meminta maaf secara lahir batin dan menyadari kesalahan serta tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pengadu sdr. ASMAD maupun kepada orang lain.
  2. Bahwa pengadu sdri. ASMAD menerima permintaan maaf teradu sdra. JULIA DAN NURUL UMAM secara lahir dan batin atas terjadinya tindak pidana Pencurian.
  3. Kesepakatan Berhasil dan di tandatangani bersama dengan saksi saksi terhitung mulai tanggal 03 Juli 2023.

E. Pelaksanaan Mediasi dipimpin langsung oleh KAPOLSEK JONGKAT IPTU MULYADI JAYA S.A.P, bersama – sama AIPDA GENTUR SUTOPO, Ps. Kanit Reskrim dan KADES WAJOK HULU HAJI BASRI. ( Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *