Gegara Korupsi Anggaran Desa Mantan Kades Kahu-Kahu di Vonis 3 Tahun 6 Bulan

Selayar, tribuntipikor.com

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selayar pada tanggal 24 Mei 2023 telah menuntut:

  1. Menyatakan Terdakwa Amiruddin bin Arang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amiruddin bin Arang dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  3. Menyatakan Terdakwa Amiruddin bin Arang harus membayar uang pengganti sebesar Rp.560.043.311,55 (Lima ratus enam puluh juta empat puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah dan lima puluh lima sen), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
    ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya menyatakan:

  1. Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
  2. Membebaskan Terdakwa Amiruddin Bin Arang oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;.
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amiruddin Bin Arang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp560.043.311,55 (lima ratus enam puluh juta empat puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah koma lima puluh lima sen)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
  7. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,( Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *