Mahal nya harga pupuk bersubsidi membuat para petani dusun 006 (Talang 40) menjerit.

OKU Timur, tribuntipikor.com

Sejumlah kelompok tani yang ada di Dusun 006, (Talang 40), desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur mengeluhkan pembelian pupuk jenis Bersubsidi yang di jual mahal oleh salah salah satu Kelompok Tani (TT) yang ada di Dusun006 (Talang 40), desa Baturaja Bungin.

Menurut keterangan dari beberapa kelompok tani yang ada di Dusun 006 (Talang 40), mengatakan jika pada saat penebusan pupuk di Kelompok Tani (TT) sangat mahal, padahal kita beli Pupuk jenis Subsidi menggunakan kartu Tani, tapi masih aja di patok harga Rp 380.000; (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu) harga yang di patok sebesar itu bagi kami sangat mahal, kami loh ikut kelompok Tani.

Sebenarnya kalau bicara soal Harga, dari Kios/pengecer cv Bakas Kunyin Seharga Rp 320.000; per pasang namun sampai di sini di patok harga Rp.380.000, sedangkan kita sama-sama kelompok tani, ungkap salah satu kelompok tani.

Awak media mencoba mendatangi kediaman ketua Kelompok Tani (Wrs) saat awak media mempertanyakan (Wrs) ke anak nya?
Anak nya mengatakan jika (Wrs) sedang ke pasar Simpang Martapura, kemungkinan pulang Sore, jelas anak nya.
Awak media mencoba meminta nomor ponsel (Wrs) melalui anak nya, dan mencoba menghubungi (Wrs) untuk konfirmasi terkait laporan dari kelompok tani setempat, mahal nya harga pupuk.
Wrs,” mengatakan jika pupuk yang di jual Waktu harga 38 itu pak datu pasag sama urea 5 kilu yg non subsidi pak.

Di tempat terpisah awak media mencoba menghubungi Kios pengecer pupuk Cv Bakas Kunyin, melalui Via WhatsApp pemilik kios pengecer pupuk (Kmr) enggan memberi keterangan,
Hingga berita di tayangkan.

Menyikapi laporan dari kelompok tani tersebut Cv Bakas Kunyin dan kelompok tani (TT) demi mendapat keuntungan besar terpaksa menjual di atas harga eceran tertinggi (HET),
awak media berharap Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor dan juga yang pihak yang berwajib untuk segera menindak lanjuti keluhan masyarakat khususnya dusun 006 (Talang 40), desa Baturaja Bungin, sesuai Undang-undang yang berlaku.

Mengingat marak nya praktik pungli yang melanggar peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor pertanian tahun anggaran 2021.
Pupuk Bersubsidi hanya boleh di jual kepada petani yang terdaftar di RDKK.

Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang di susun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta di sahkan pemerintah.

Dan pasal 29 ayat 3 peraturan menteri perdagangan No. 15/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi, setiap Kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus di cabut ijin usaha nya.

Feriansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *