Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Sungguh malang nasib Ira Nasila bersama sikecil mbunggil buah hatinya berumur 3 bulan, bagaimana tidak ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga lagi Peribahasa itu ternyata berdampak pada mbak Ira Nasila yang mana dalam mencari perlindungan dan keadilan buat buah hatinya umur 3 bulan hasil hubungannya dua tahun lebih dengan oknum Kades yang sudah sekian lama tidak diperhatikan dan/atau diberi Nafkah oleh Suaminya Kades Pataan, kecamatan Sambeng, kabupaten Lamongan, Jawa Timur, malahan kini Ira Nasila justru dilaporkan balik. Aneh kan..!
Kiranya sungguh disayangkan.!, bagaimana tidak, Ira sebagai ibu bayi yang menuntut untuk diperhatikan dan tidak dengan ditelantarkan, setelah (2) dua tahun lamanya hidup bersama dan kali ini, sekian lama ditelantarkan kemudian terpaksa menemui suaminya untuk mempertanggung jawabkan dia dan buah hatinya, hingga berbuntut melaporkan. Indikasinya malah dikeberi. “Ada apa ya…!
“Tampaknya dasar yang dipakai oleh oknum Kades Pataan yang dilaporkan Ira hingga kini melaporkan balik selingkuhannya Ira yakni, karena viralnya sebuah berita di medsos, dimana Kades telah diminta pertanggung jawabannya oleh Ira, karena anaknya membutuhkan banyak biaya, mulai dari susu bayi, popok bayi, pakaian bayi, bahkan kebutuhan bahan pokok makanan bayi. Dan, tidak menelantarkan dirinya serta anaknya.
Sehingga berdasarkan surat panggilan Kapolres melalui Kasatreskrim AKP. Christian Kosasih, S.I.K dengan adanya laporan pengaduan masyarakat no, L/241/sat Reskrim/VI/2023/SPKT/Polres Lamongan, unit sat Reskrim Pidum Polres Lamongan dengan SPT nomer: AP.Lidik/560/VI/Res.124/ tertanggal 18 Juni 2023, maka Ira Nasila Alias Elsa resmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Disisi lain, sesuai fakta, terjadinya pelaporan Ira ke Polsek Sambeng Lamongan tertanggal 18 Juni 2023 merupakan hasil dari apa yang disampaikan oleh oknum Kades yang menyilahkan diberitakan kemudian dan lapor bila tidak terima. Dan, tentunya Ira tidak terima bila ditelantarkan, hingga lapor ke pihak Polsek Sambeng saat itu juga.
Anehnya, pelaporan Ira belum sampai ditindak lanjuti, ini malah Ira dilaporkan balik dan langsung ditindak lanjuti oleh pihak sat Reskrim unit 1 Polres Lamongan.
Dipemanggilannya, Ira di sat Reskrim unit 1 Polres Lamongan kepada awak media tribuntipikor.com menyampaikan bahwa, dirinya diminta berdamai, dan bahkan “ada unsur paksaan. dan, bila tidak mau akan ditahan. Kata Ira.
Pun demikian, Ira bersikukuh tidak takut, Ira sudah terlanjur minta dan mencari keadilan sebagai istri dan untuk anaknya.
“Saya tidak takut ditahan mas, demi mencari keadilan saya, dan saya akan minta perlindungan hukum ke HAM ( Hak Asasi Manusia) pada nantinya. Terang Ira kepada Kabiro media tribuntipikor.com. wilayah Kabupaten Lamongan. (Spn/Yn)
Editorial: Solikin.gy