Ciamis, tribuntipikor.com
Salah Satu Ahli Waris Keluhkan Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 29,5 Bata Yang Dijadikan Kantor Desa Hegarmanah Ciamis
Tribun Tipikor| Ciamis – Berdarkan keterangan salah satu ahli waris ( Ai Nuryani) anak kandung dari Dedeh Muhtar selaku pemilik tanah seluas 29,5 bata yang dijadikan sebagian kantor Desa Hegarmanah Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis Jawa Barat Jum’at 9/6/2023.
Menurutnya. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan dan penyelesaian dari Kepala Desa Hegarmanah.
Lanjut Ai, Asal usul tanah tersebut adalah warisan milik ibu saya ( Dedeh Muhtar) dari bapanya yang bernama Almarhum Muhtar sekitar tahun 1980. saat itu, tanah tersebut dipinjam untuk pembangunan Bale Dusun.
Setelah adanya pemekaran Desa Hegarmanah dari Desa Janggala dan belum ada kecamatan di Cidolog, masih masuk Kecamatan Cimaragas. Sekitar tahun 1986, adanya pemekaran dan Bangunan Bale Dusun tersebut diganti menjadi Kantor Desa Hegarmanah ungkapnya.
Sudah ada beberapa kali pertemuan untuk musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua BPD (Asep Bahrul Ulum) , Kades Hegarmanah yang sekarang ( Muhamadad Nur Ali).
Awal pertemuan disepakati secara lisan, akan diberikan ganti rugi oleh pihak Desa Hegarmanah kepada ahli waris uang sebesar 29.500.000, pertemuan kedua terjadi negosiasi sampai angka 20 juta itupun akan dibayar secara bertahap selama 4 kali.
Atas kejadian tersebut. Ai beserta keluarga berpendapat, bahwa telah dirugikan selama bertahun – tahun, selama tanah tersebut dipakai sebagian bangunan Desa, ibu saya selalu bayar pajak. sementara dari pihak Desa Hegarmanah selama puluhan tahun tidak pernah ada sedikitpun sewa tanah.
Yang lebih patal menurut Ai. tahun 2023, SPPT tanah milik ibu saya seluas 29,5 bata tersebut tidak ada dan diduga sudah berganti nama atas nama Desa Hegarmanah dalam bentuk sertifikat. ini sudah jelas – jelas terjadi penyerobotan tanah, saya selaku ahli waris dari ibu dedeh, akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku pungkasnya. ( Gie )