POLRES SUBANG UNGKAP 2 PELAKU KASUS PERDAGANGAN ORANG TERANCAM HUKUMAN PIDANA 15 TAHUN PENJARA

Subang. tribuntipikkor.com

Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Reskrim AKP Ade Rizky ,mengadakan Konfrensi Press Penempatan Pekerja Migran Indonesia un prosedural / Perdagangan Orang dihalaman Mapolres Subang Sabtu 10 / 6 / 2023

Kapores Subang AKBP Sumarni menyampaikan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Selasa 6 Juni 2023 yang lalu
Penyidik PPA Satreskrim Polres Subang telah melakukan penangkapan kepada TC (43) dan AQ (50) yang memberangkatkan korbannya HER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, ke Arab Saudi, secara ilegal.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan modus pelaku yaitu dengan mengatakan kepada korbannya agar tidak takut untuk berangkat ke luar negeri karena proses pemberangkatannya resmi bukan secara ilegal.

Kemudian agar korban semakin yakin tertarik, dijanjikan oleh pelaku bahwa bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Saudia Arabia akan mendapatkan gaji Rp Rp.6 juta per bulan dengan mendapatkan uang fit sebesar Rp 10 Juta .
Pelaku dengan inisial TC beralamat di Dusun. Mulyasari, RT 019/005 Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Pelaku dengan inisial AQ beralamat Kp. Ciroyom Tengah, RT 004/002, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat

Kapolres AKBP Sumarni menuturkan Korban sampai di Arab Saudi, selama enam bulan tidak digaji. Selama enam bulan korban di penampungan, tidak dipekerjakan.

Untuk korban akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia, saat ini berada di rumahnya.

Dari kasus tersebut disita barang bukti berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.” Ungkap AKBP. Sumarni dakam Konfrensi Pers

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Ancaman Hukuman Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp15 Miliar.

Ancaman Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah Aancamann pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta rupiah .

( Oo.S/ Ade Setiawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *