Kota Bandung, tribuntipikor.com
Petugas pemerintah disetiap instansi pemerintah baik BUMN BUMD termasuk dinas pendidikan harus mengikuti aturan pemerintah karena sudah disumpah sesuai aturan pemerintah,maka yang melanggar aturan pasti ada konsekuensi dalam bentuk teguran dari pemangku jabatan yang mempunyai kewenangan.
Termasuk dunia pendidikan mulai dari kepsek dan tenaga pendidik harus mengikuti aturan pemerintah yaitu pemangku jabatan yaitu disdik .
Seperti diduga adanya pelanggaran indisipliner yang dilakukan kepsek SDN 185 Kota Bandung apakah yang dilakukan itu benar atau sesuai arahan disdik kota Bandung,kami dari media bukan mencari kebenaran tapi pembenaran.
Diduga kepseknya diberikan ke salah satu SMP , sementara murid dan guru SDN 185 di pindah ke SD lain dengan status numpang.
Semoga tabir tentang kepsek SDN 185 benar atau tidak nya pihak pemangku jabatan yaitu disdik kota Bandung bisa menelaahnya
Budi/Tatmita