Satlantas Bersama Samsat Bantaeng Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Sosialisasi UUD Tentang Ranmor

Bantaeng, tribuntipikor.com

Satlantas Polres Bantaeng bekerja sama UPT Samsat Bantaeng melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di jalan poros Bantaeng -Bulukumba tepatnya di Kelurahan Lamalaka Kabupaten Bantaeng, Rabu (31/5).

Selain melakukan penertiban, petugas di lapangan juga melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu taat pajak dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Pelaksanaan Opstib kali ini bersifat humanis. Petugas hanya melakukan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat yang melintas. Petugas kepolisian juga tidak melakukan penilangan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Bantaeng Iptu Musmulyadi melalui Kanit Regident Polres Bantaeng Iptu Nasrum Sudjana saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini sebagai upaya mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu serta mengedukasi wajib pajak untuk tetap bayar pajak, meskipun itu terlambat.

Tak hanya melakukan penertiban, Iptu Nasrum Sudjana juga mensosialisasikan kepada masyarakat Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 84 sd 86 peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor (Ranmor).

Kanit Regident Polres Bantaeng Iptu Nasrum Sudjana
Dikatakan bahwa Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident ranmor atas dasar :

  1. Permintaan pemilik ranmor karena ranmor tidak dapat di oprasionalkan dengan mengajukan permohonan,
  2. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan regident ranmor :

A. Ranmor.rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi kecuali ranmor masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

B. Pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam hal ini pengesahan/perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 (Dua) tahu setelah habis masa STNK.

Menurutnya, di lapangan masyarakat masih banyak yang belum paham terkait teknis pelaksanaan dari pasal tersebut.

β€œKita menjumpai masyarakat langsung di jalan untuk mengingatkan mereka resiko dari pelaksanaan pasal 74 itu. Dengan harapan, masyarakat akan lebih sadar tentang perlunya membayar pajak secara rutin,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Bantaeng Iptu Jauri didampingi Kanit Regident Sat Lantas Polres Bantaeng Iptu Nasrum Sudjana bersama anggota dalam operasi tersebut.(Tim/Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *