Garut, tribuntipikor.com
Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E, memimpin langsung pengamanan dalam rangka pelaksanaan eksekusi kasus sengketa lahan di Blok Cihuni Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, pada Kamis (25/05/2023) pukul 09.00 WIB.
Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. bersama Kabag Ops Polres Garut, Kompol Saifuddin Hamzah, M.Pd. turut hadir dalam kegiatan pengamanan Pengosongan Lahan dari Pengadilan Negeri Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. menyatakan bahwa penyelesaian masalah sengketa lahan dengan cara kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah dengan baik dan bahkan akan menimbulkan korban.
“Kita berikan himbauan berupa penyelesaian masalah sengketa ini tidak perlu dengan kekerasan, cukup hanya dengan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah dan kami siap memediasi kedua belah pihak,” ucap Kasat Samapta, Iptu Masrokan, S.E.
Kegiatan pengamanan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif karena pihak yang bersengketa menerima atas putusan Pengadilan Negeri Garut.
“Apabila ada pihak-pihak yang merasa di rugikan dalam sengketa lahan tersebut, dapat menempuh jalur hukum melalui perkara data,” pungkas Masrokan.(INDRA JAYA)