Garut, tribuntipikor.com
Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil amankan pelaku pencurian motor. Rabu (24/5/23) pukul 21.30 Wib.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memerintahkan untuk segera menangkap para pelaku Kejahatan, kalau melawan tindak tegas. Hal tersebut di sampaikan melalui Kapolsek Garut Kota Kompol Cucu Wijaya.
Kejadian curanmor tersebut terjadi saat motor di parkir di teras rumah di Kampung Loji, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Kejadian ini berdasarkan laporan pada Senin 9 Januari 2023 pukul 13.30 Wib lalu.
Pelaku AP (38) yang merupakan warga Kelurahan Kota Kulon Garut berhasil di amankan dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio dengan No Pol Z 5156 GZ warna merah tahun 2017.
“Kami telah amankan pelaku bersama dengan bukti-bukti. Adapun pasal yang di sangkakan adalah Pasal 363 KUHP” ungkap Kompol Cucu.(INDRA JAYA)