Dumai, tribuntipikor.com
Pantauan danTemuan awak media dilapangan
Bebasnya Illegal logging, Pembalak liar apakah Kebal hukum atau penegak hukum tidak tegas bertindak Ilegal logging dikecamatan sungai Dumai,
Pantauan dan temuan awak media ini sudah di sampaikan kepihak berwenang pada hari jum,at 19,Mai,2023,dan pihak berwenang akan di tidak tegas Illegal logging di kecamatan sungai sembilan ujarnya,
Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan melintas di siang hari jalan lintas kecamatan sungai sembilan kota Dumai,
Kita berharap kepada penegak hukum untuk bertindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia
Jelas dalam pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Namun bagi pembalak hutan tersebut dengan semena-mena melakukan kegiatan ilegal dan terkesan kebal hukum.
Ibarat bermain Kucing kucingan,para pemain kayu ilegal logging dikecamatan sungai sembilan kota Dumai terus melakukan kegiatan penebangan hutan senepis secara ilegal,
Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam yang tak tertolong kan, Hutan kita akan gundul dan serapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air,tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar.
Ditambah lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan kita agar tidak punah.
Hutan sebagai kehidupan satwa liar( R,R, G/bersama tim)