Bandung, tribuntipikor.com
Dra Hj.Tia Fitrianibersama tim pemenangan Pemilu tahun 2024 asal Partai Nasdem bergerak menuju kantor KPU untuk melakukan pendaftaran sebagai Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2024. Kamis 11/5/2023.
Tia Fitriani merupakan Caleg dari Partai Nasdem untuk DPRD asal Dapil II Jawa Barat yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Hari ini kami para Caleg dari Partai Nasdem sebagaimana pesan Ketua Umum DPP Partai Nasdem bapak Surya Paloh bahwa tanggal 11 jam 11 semua Jajaran dari Pusat sampai ke Daerah bergerak menuju kantor KPU untuk bersama-sama mendaftarkan sebagai peserta Pemilu Legislatif,” terang Tia Fitriani kepada awak media.
Ia berharap, semoga pada proses pencalegannya berada dalam kelancaran, dan menurutnya bahwa pada moment Pemilu Legislatif tahun 2024 ini ia membawa semangat perubahan menuju Restorasi Indonesia semakin gemilang dimasa yang akan datang.
Dra Hj.Tia Fitriani menambahkan Bacaleg jawa barat ini siap bergerak di Dapil masing-masing.dan alhamdulilah pada hari ini bersama rekan-rekan Bacaleg untuk mendaptar 120 nama Bacaleg di provinsi jawa barat.
ini berjalan dengan sangat lancar dan menyenangkan karena proses paling cepat ini dari KPU.dari partai Nasdem sangat cepat karena datanya sangat rapih jadi waktu di peripikasi data tidak sulit.
tidak ada kesulitan karena semua sesuai dengan paripikasi data.dan alhamdulilah kita tadi menerima.karena semua bacaleg siap berjuang untuk pemenangan pemilihan 2024 ucap Tia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 sebagai bagian dari tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD Provinsi harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU.
KPU juga memaparkan lama masa pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tata cara pendaftaran bagi seluruh bakal caleg DPRD 2024-2029.Waktu dan lokasi pendaftaran
Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu:
Senin (1/5/2023) sampai dengan Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Tempat pendaftaran berkas bakal caleg DPRD Provinsi adalah di Kantor KPU RI, Jalan Garut no.11,Kacapiring Kecamatan Batununggal
Syarat pendaftaran bakal caleg DPRD
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai bakal caleg DPRD harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yakni:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah.
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah.
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah.
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau?
dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
Tata cara pendaftaran caleg DPRD Pemilu 2024
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPRD apabila telah:
memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui (Sistem Informasi Pencalonan).
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.Tutunya
(Asep)