Tangerang kota, tribuntipikor.com
Rapat koordinasi pemilihan rt di wilayah rw 03 .
Dengan akan berakhirnya masa jabatahn RT , RW yg ada di wilayah kl. petir kecamatan cipondoh kota tangerang
Dibawah komando rw 03 maryudo di adakan pertemuan untuk menetapkan peraturan dan tata tertib pemilihan RT yg di hadiri oleh semua perwakilan dari calon RT dan panitia pelaksana .
Acara yg di adakan di kantor rw 03 jln petir utama ini berjalan dengan lancar dan tertib .
Ketua rw maryudo mengajak seluruh panitia untuk tertib pendataan DPT pemilih agar adil biar tidak terjadi ketimbang siuran di kemudian hari .
Pilihan RT akan di laksanakan serentak pada tgl 21 mei 2023 di wilayah masing masing yg di ikuti oleh 14 RT di bawah naungan RW 03 .
Jurdil merupakan harapan bersama agar siapapun yg terpilih nanti bisa mengayomi masyarakat untuk bisa bekerja sama menciptakan kerukunan warga yg saling bergotong royong sesuai dengan yg di harapkan.
Acuan yg di jadikan sebagai tata tertib pemilihan RT ,RW yg telah di sepakati bersama dengan pihak kelurahan yg di hadiri oleh seluruh RT dan RW sekelurahan petir .
Hasil kesepakatan rapat peremajaan RT,RW antara lain :Hasil kesepakatan rapat peremajaan RTRW :
1.berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang nomor 24 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang RT dan RW,Bab VIII tentang pemilihan, pasal 12 ayat 1 point d dan e, sehubungan dengan pembayaran BPJSKetenagakerjaan yang dibayarkan Pemerintah Pusat untuk ketua RT.RW, maka disepakati bahwa
-batas usia calon ketua RT/RW pada bulan juni 2023 maksimal 60 tahun dengan menunjukan Kartu Tanda -penduduk (KTP )
Pendidikan terakhir calon ketua RT/RW minimal SLTP/sederajat
2.pemilihan ketua RT/RW periode 2023-2026 dilakukan secara langsung, 1 (satu ) KK memiliki 1 (satu) hak suara
3.jika kepala keluarga berhalangan mencoblos, maka salah satu anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga dapat menggantikannya
4.Hak pilih diberikan kepada :
-Warga ber KTP Kota Tangerang ( KTP Kelurahan Petir ) sesuai dengan domisili/tempat tinggal terakhir, apabila KTP dan domisili berbeda, maka azas domisili yang didahulukan
-Warga yang memiliki KTP luar Kota Tangerang, bertempat tinggal/berdomisili minimal tinggal sudah 1 (satu) tahun
5.Panitia pemilihan RT dibentuk oleh pengurus RW dan dilaporkan ke Kelurahan paling telat pada tanggal 28 April 2023
-Tahapan pemilihan RT dimulai pada tanggal 01 s/d 31 mei 2023 (untuk rincian tahapan akan diinfokan berikutnya)
7.Panitia pemilihan RW dibentuk dan ditetapkan oleh Kelurahan sebelum tanggal 01 juni 2023
8.Tahapan pemilihan RW dimulai pada tanggal 01 s/d 30 juni 2023 ( untuk acuan tahapan pemilihan RW akan diinfokan berikutnya)
9.Calon Ketua RT/RW harus ber KTP Kota Tangerang ( KTP Kelurahan Petir ) dan berdomisili sesuai dengan wilayah pemilihannya
10.Apabila calon Ketua RT/RW hanya 1 (satu) orang, maka tidak diadakan pemilihan, cukup penetapan secara aklamasi dan dibuat acara penetapan.
11.Apabila tidak ada Calon ketua RT/RW yang mendaftar sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan diadakan musyawarah mufakat yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga untuk penetapan/penunjukan RT/RW.
Ketua RW 03 Maryudo menutup pembicaraanya dengan mengajak seluruh warga yg ada di bawah naunganya untuk mensukseskan program peremajaan RT / RW.
[P.said]