Bantaeng, tribuntipikor.com
Sebagai salah satu sarana kontrol bagi Personil Polri khususnya para pemegang Senjata Api ( Senpi ) yakni Pemeriksaan berkala secara Rutin.
Hal ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Bantaeng Polda Sulawesi Selatan pada hari Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Lapangan Apel Polres Bantaeng.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara SH SIK MSI didampingi oleh Waka Polres, Para Kabag, Kanit Provost dan Kanit Paminal Polres Bantaeng melakukan Pemeriksaan Senjata Api kepada Personil Pemegang Senpi yang didahului dengan kegiatan Apel Pagi.
Saat Apel Pagi, Kapolres Bantaeng menyampaikan kepada Personil yang dipinjam pakaikan Senjata Api Dinas agar betul-betul menjaga dan merawat fisik Senjata tersebut termasuk Kelengkapan Administrasi atau Surat Izin Pemegang Senpi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan Senjata Api bagi Personil Polri dalam pelaksanaan Tugasnya agar mempedomani Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian dimana ada 6 Tahapan dan Tahapan Terakhir yakni Penggunaan Senjata Api.
Sementara itu Kabag Log Polres Bantaeng Akp Sahabuddin menyampaikan ada dua sasaran Pemeriksaan Senjata Api kali ini yakni Fisik dan Jumlah Peluru yang dibagikan termasuk Kebersihan Senjata Api dan Administrasi/ Surat Izin Pemegang Senpi.
Kanit Provost Polres Bantaeng Iptu Agfar menyampaikan Untuk Pemeriksaan dilaksanakan selama dua hari yakni hari ini dan besok secara bergantian karena ada beberapa Personil yang sementara Tugas dan Lepas Tugas.
Pemeriksaan dilaksanakan selama 2 hari secara bergantian, tutup Kanit Provost.( Ucok Haidir )