Kepsek SDN 152 cigagak kota Bandung diduga melanggar kedisiplinan kinerja

Kota Bandung, tribuntipikor.com

Kedisiplinan kinerja ASN hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap Stacholder pemerintahan di setiap instansi pemerintah, termasuk dinas pendidikan, karena mereka sudah disumpah sesuai aturan ASN sehingga harus amanah dan tanggung jawab dengan kinerjanya.

Maka dalam hal ini sepenuhnya ASN harus mengikuti aturan pemerintah sesuai undang-undang ASN , seandainya bila ada ASN melanggar aturan pihak pemangku jabatan yang punya berkepentingan harus menindak bawahannya.

Seperti yang disesalkan oleh media tribun Tipikor, ketika kami menyambangi kepsek tidak ditempat Menurut pengakuan guru yang tidak mau disebutkan namanya beliau mengatakan tidak tahu, padahal waktu jam kerja ASN masih berlanjut sekitar jam sepuluh tapi kepsek tidak ditempat sangat disayangkan kinerja kepsek SDN 152 Cigagak kota Bandung.

Semoga dengan kejadian ini pemangku jabatan yaitu disdik kota Bandung bisa menegur kinerja kepsek SDN 152 cigagak kota Bandung karena melanggar kinerja ASN

Budi/ Tatmita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *