Garut, tribuntipikor.com
Polres Garut lakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar pada Rabu (12/4/23).
Kegiatan penertiban kendaraan tersebut bertempat di pertigaan Cisandaan Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Garut.
Berdasarkan arahan dari Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro agar sigap lakukan tindakan terhadap yang menjadi keresahan masyarakat. Hal itu di sampaikan oleh Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan sebagai penanggun jawab kegiatan.
Kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot tidak standar itu sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar.
Polsek Pamulihan Polres Garut telah mengamankan 10 kendaraan roda 2 yang tidak menggunakan knalpot standar.
Kendaraan tersebut dapat di ambil setelah di ganti dengan knalpot standar. Pemilik motor yang di amankan harus membuat surat penyataan yang di ketahui Kepala Desa dan perwakilan orang tua untuk menggunakan knalpot standar.
“Kami akan menindak tegas para pengguna knalpot tidak standar karena mengganggu masyarakat. Selanjutnya kami akan lakukan pemusnahan knalpot tidak standar tersebut” Tutup Kapolsek Pamulihan.(INDRA JAYA)