Desak APH Periksa PPK Dan Kadis Pendidikan Bantaeng, L-KONTAK: Usut Tuntas Proyek Fisik Disdik Tahun 2022.

Makassar, tribuntipikor.com

Proyek fisik beberapa sekolah tingkat TK/PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng diduga tidak sesuai mekanisme, sehingga hal tersebut menyulut reaksi keras Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK).

Sejumlah indikasi pelanggaran seperti Maladministrasi dan Mark-Up anggaran menjadi dasar pelaporan DPP L-KONTAK ke Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, indikasi tersebut akibat dalam pengelolaannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng diduga melaksanakan proyek senilai Rp. 10 milyar itu tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada BAB II Pasal 5 huruf l Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Dian Resky menjelaskan, perhitungan tingkat kerusakan bangunan gedung negara seharusnya melalui ketentuan yang diatur pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana Tenaga Taksasi yang melakukan perhitungan diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR.

“Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting, tenaga yang menghitung itu harus jelas kewenangannya, bukan karena dia dari Dinas PU setempat (Kabupaten Bantaeng) lantas seenaknya melakukan hal itu. Lalu untuk apa aturan dibuat, kalau hanya dijadikan pajangan? Jangan nanti pura-pura pikun,” jelas Dian Resky.

Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal alias maladministrasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang juga merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak mengajukan permohonan permintaan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagaimana yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

Dia juga menduga menilai Pembangunan dan Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan Tahun anggaran 2022, prosentase nilai rehabnya hanya berkisar 21 persen hingga 35 persen.

“Kami perkirakan berkisar 21 persen hingga 35 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami menduga nilai itu tidak wajar,” ungkapnya.

Dia berharap, agar APH mengusut tuntas temuan lembaganya dengan memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana dan perusahaan penyedia jasa dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran.

“Kami akan mendesak APH untuk mengusut tuntas proyek tersebut, siapa pun yang terlibat. Kita tunggu saja kerja dari teman-teman di APH,” tutupnya.( Tim/TT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *