Makassar, tribuntipikor.com
Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Laboratorium, Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk sekolah SDN dan SMPN oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng diduga terjadi penggelembungan harga (Mark-Up).
Dugaan itu dilontarkan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), Jumat, 07/04/2023. Menurut dia, penetapan harga satuan/m2 Bangunan Gedung Negara (BGN), diduga terlalu tinggi dan berlebihan.
”Jika mengacu ke harga bangunan sejenis ditahun yang sama, standar harga untuk Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 tergolong tinggi yang digunakan Disdikbud, dan itu berpotensi Mark-Up,” ujarnya.
Dian Resky menjelaskan, analisa timnya tidak lepas dari harga material bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng. Sebab menurutnya, untuk melaksanakan pembangunan tersebut, harga yang dijadikan acuan haruslah harga lokal yang penetapannya
setiap tahun dilakukan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup).
”Ada indeks harga. HargaSatuan BangunanGedung Negara (HSBGN) setiap tahun ditetapkan melalui Perbup. Apalagi, jenis Bangunannya sederhana,” jelasnya.
Dian Resky mengatakan, proyek senilai total Rp 10 milyar tersebut, perlu diselidiki dan diaudit oleh pihak berwenang seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), BPK, dan BPKP untuk menindaklanjuti temuan lembaganya yang berpotensi merugikan negara hingga milyaran rupiah.
”Sebaiknya APH segera melakukan penyelidikan dan audit. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi mereka untuk Belanja Modal lainnya jenis Konstruksi pada Dinas Pendidikan Bantaeng di tahun 2022,” kata Dian Resky.
Dian Resky menyebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi beberapa kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsinya, kami akan koordinasikan secepatnya dengan pihak Kejati, sebelum laporan itu dimasukan,” katanya.
“Laporannya segera kami teruskan setelah hasil koordinasi dengan pihak Kejati,” tuturnya.
Dian Resky berharap pihak Kejati Sulsel melakukan proses hukum guna mengusut hal tersebut.
“Kita menghormati langkah yang akan diambil nantinya oleh pihak Kejati Sulsel terhadap laporan kami,” tutupnya. (TIm/UH)