Rokok Bermerk ERA, Diduga Illegal Beredar Di Kabupaten Sintang

Sintang, Kalimantan Barat, tribuntipikor.com

Tim Awak Media Pada saat Investigasi di salah satu Toko Sembako yang beralamat di jalan MT. Haryono KM 7, dekat makam Pahlawan Sintang. Tim Awak Media menemukan maraknya peredaran Rokok yang disinyalir ilegal. Senin (27/3/2023).

Peredaran dugaan rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah Toko di Wilayah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Tim Awak Media ini., Sabtu (25/3/2023) Pukul 14.54.48.” Tim Awak Media untuk mendapatkan bukti dari warga langsung menuju ke Toko tersebut.

Tim Awak Media, mendatangi langsung ke Toko yang dimaksud oleh warga, yang engan untuk disebutkan namanya. Sesampainya Tim Awak Media di Toko tersebut, menanyakan rokok yang bermerk ERA kepada pemilik Toko, dan Sipemilik Toko menunjukan Rokok yang dimaksud tersebut kepada Tim Awak Media, dengan menyamar sebagai Pembeli Rokok, lalu pemilik Toko, mengeluarkan 3 Slob Merk rokok ERA kepada Awak Media.

Ternyata terbukti, apa yang telah di sampaikan warga, bahwa Banyaknya peredaran Rokok Ilegal, yang mereka menjual rokok berbandrol cetakan biasa tanpa Cukai

Rokok ini sudah masif beredar dengan jumlah rata-rata diatas 5â„… persen di toko-toko,”ucap warga yang engan untuk disebutkan namanya di Media ini.

Mengenai dugaan rokok ilegal hasil temuan Tim Awak Media yang didapat adalah rokok dengan merk ERA produksi Malaysia, dan banyak lagi yang tidak perlu saya sebutkan, bahwa Tim Awak Media ini sudah mengetahui siapa nama pemilik Toko yang diduga distributor telah menjual rokok tersebut diduga Ilegal.

Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan temuan, rekaman vidio dan pengakuan istri pemilik Toko yang sudah menjual rokok Merk ERA produksi Malaysia tersebut ke Polda Kalbar,

Dengan temuan tersebut, Tim Awak Media ini, menghubungi Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan online Indonesia ( DPW IWO INDONESIA) & Kuasa Hukum Media Detik Bhayangkara.comBapak Syarifuddin .SH.i.
SH.MH

Menurut Praktisi Hukum, Bapak Syarifuddin, SH.i. SH, MH., menjelaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat, diduga ini dipicu oleh indikasi adanya koordinasi pihak pelaku usaha tersebut dengan sejumlah oknum petugas negara.

Ketika sejumlah Awak Media menanyakan, siapa saja yang harus mengawasi dalam maraknya peredaran rokok ilegal tersebut?

“Syarifuddin, yang harus mengawasi maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, yaitu Pihak Kepolisian, dan Bea Cukai, Karena Negara sudah dirugikan dalam pajak, karena marak nya Rokok Illegal tersebut, ucapnya kepada Awak Media.

Bapak Syarifuddin,SH.i.S,SH,MH., Menurut Pandangan Hukum nya mengenai sejarahnya peredaran Rokok ilegal tersebut.
dengan beredarnya rokok ilegal ini, sangat jelas perbuatan pengedar dan pemasok membuat pajak cukai kecolongan dan negara sangat dirugikan, “katanya, Jum’at malam (24/3/2023) kepada Awak Media ini via call WhatsApp.

Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sintang ini, Harap Syarifuddin, Aparat Kepolisian harus peran aktif bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakukan tindakan kelapangan. Karena dengan terjun kelapangan kata dia, setidaknya dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal tersebut. Pengedar dan penjual kedua-duanya adalah perbuatan melanggar hukum. ujar nya.

“Dimana, Pengedar ataupun penjual rokok ilegal itu, adalah sebuah perbuatan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran tindak pidana,” Ucapnya

Dalam Hal tersebut Negara sudah dirugikan, itu sudah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jelas Advokat/Pengacara nasional ini, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” kata Aspihani kalau pajak cukai diselewengkan selama satu tahun saja, maka kerugian negara sudah ratusan triliun, apalagi pajak cukai tersebut tidak masuk ke kas negara selama lima tahun saja, maka kerugian negara sudah dapat dipastikan mencapai ribuan terliun rupiah.

“Kewajiban kita semua para Praktisi Hukum,dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat harus benar-benar mengawal Para petugas Bea cukai tersebut untuk bekerja akuntabel, dan transparansi serta terhindar dari main mata, dan Aparat Penegak Hukum pun jangan tutup mata., Tambahnya, bahwa dalam Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Pungkasnya.

( Mansur/Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *