Kota Semarang, tribuntipikor.com
Sebuah mobil dinas (mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu SPBU di wilayah Kota Semarang, tepatnya di SPBU 44.501.20 Manyaran, Jalan Abdul Rahman Saleh, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
Mobdin jenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi huruf depan H dan huruf belakang XW (H 1233 XW, Red) ini kedapatan mengisi BBM bersubsidi, Jumat (17/3/2023). Saat dikonfirmasi pada pengelola SPBU yang bersangkutan, pihak SPBU tidak menampik cukup sering kendaraan plat merah mengisi BBM bersubsidi.
Setelah kami minta keterangan dari pemilik mobil dinas tersebut, yang kami terima malah sikap semena-mena dari oknum PNS tersebut. “Kalau saya mengisi BBM Bersubsidi, terus kamu mau apa?, saya mengisi juga ada perintah dari atasan, kalau mau di laporkan silahkan laporkan saja.”
Operator SPBU saat dikonfirmasi menyampaikan, plat merah merupakan kendaraan dinas pemerintah yang seharusnya menggunakan pertamax. Namun praktik di lapangan mereka juga mengisi pertalite.
Pihaknya menekankan dari petugas maupun operator, menjalankan sesuai ketentuan. Yakni melayani dalam penggunaan barcode.
Pihaknya justru menekankan ketegasan dari dinas atau pemerintah daerah untuk melarang kendaraan yang plat merah memakai BBM bersubsidi.
”Kami petugas di lapangan hanya melayani. Kalau ketentuan dia memiliki barcode, dan ketika dicocokkan dengan plat nomornya tidak masalah dilayani. Soal plat merah, harusnya ke dinasnya,” ujarnya.
Terkait pengisian BBM bersubsidi kendaraan plat merah dijelaskan kendaraan dinas plat merah disarankan menggunakan BBM non subsidi. Selain untuk mengurangi beban subsidi negara, penggunaan BBM non subsidi dapat menambah pendapatan daerah melalui PBBKB.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku menerima laporan tersebut. ”Kami akan menindaklanjuti dan melakukan pembinaan,” ujarnya. Kemudian laporan tersebut di teruskan ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk di tindaklanjuti.
Andi Prasetyo