Gakorpan DPP RI Resmi Laporkan Akok Tasman Mafia Perambah Hutan Lindung ke Balai GAKKUM LHK Sumut

Kualu Hilir, Labura Sumut, tribuntipikor.com

Kasus perambahan hutan lindung Mangrove yang sudah sangat lama di Dusun Sei Setla Sungai Lurus yang dilakukan oleh oknum pengusaha Cina Akok beserta kroninya saat ini sudah sangat buming diseluruh tanah air Indonesia, menurut pantauan dari tim Investigasi Gakorpan DPP RI yang turun langsung ke TKP dengan Tim jurnalis dari beberapa media dari lokal dan Nasional bersama Masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam, hutan lindung Mangrove yang sudah dialihfungsikan oleh Akok luasnya sekitar 2000 hektar disepanjang bibir pantai laut di desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut.

Sampai ke pinggir laut Hutan lindung Mangrove yang dulunya sangat subur tumbuh sekarang sudah habis luluh lantak dirusak oleh Akok pengusaha perkebunan kelapa sawit, tampa memikirkan dampak yang sangat buruk terhadap bencana banjir pasang dan luapan air pasang yang akan masuk ke persawahan masyarakat disekitarnya, hingga sampai jalan bersejarah pasar Belanda yang dulunya dirawat dan dijaga oleh masyarakat Desa setempat sekarang sudah habis dirusak dan diputus oleh pengusaha perkebunan.

Perambahan hutan lindung Mangrove ini sudah sangat lama Pak, ungkap Pak Simorangkir salah Satu warga Desa setempat, Kami masyarakat setempat sangat Cinta dengan Mangrove itu, sebab dulu kami masih bisa mencari penghasilan tambahan dari hutan itu juga, ada Nipah Buat bahan baku atap rumah dan lain sebagainya, seperti mencari kepiting, Udang, iklan Laut, Kerang, Kepah bahkan hasil hutan mangrove itu banyak kegunaan buat kami warga disekitar Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam ini Pak, ” ucapnya dengan penuh kekesalan.

Maka dengan itu kami berharap Pak, agar Mafia perambahan hutan lindung Mangrove segera ditindaklanjuti ke APH dan instansi pemerintah, Kami juga sangat berharap penuh kepada lembaga Gakorpan DPP RI bersama Tim jurnalis mohon dibantu kami agar oknum perambah hutan lindung kami ini segera dilaporkan ke APH yang terkait, Sebab akibat dari aktivitas Perambahan Hutan Lindung di daerah kami ini sangat banyak warga disekitarnya merasakan dampak kerugian yang tidak ternilai, apalagi Jalan Belanda atau pasar peninggalan sejarah Belanda dulu sekarang sudah dirusak oleh pengusaha Cina Akok, sehingga bukti sejarah di Desa kami hilang dan rusak, akhirnya air pasang juga jadi masuk ke persawahan masyarakat disekitarnya,”Tutupnya.

Menyikapi hal pengaduan masyarakat KTH Satahi Permata Lestari Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam atas perkara perambahan hutan lindung Mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha Cina Akok dan sesuai fakta dilapangkan dan bukti-bukti yang telah didapat oleh Tim Investigasi Gakorpan DPP RI baik dari masyarakat, TKP, Desa, Dinas kehutanan dan bukti pendukung seperti video dan bukti admin dari beberapa instansi pemerintah bidang kehutanan, Gakorpan DPP RI Resmi Laporkan Akok Tasman Mafia Perambah Hutan Lindung Mangrove ke Balai GAKKUM LHK Sumut pada tanggal 21/02/2023 diterima langsung oleh Bapak Leo Siregar pejabat Gakkum LHK Sumut.

Atas laporan yang sudah kita masukkan ke Balai GAKKUM LHK Sumut kami berharap agar segera ditindaklanjuti dan segera mungkin para mafia perambahan hutan lindung ini segera di proses supaya tidak semakin meluasnya kerusakan hutan disekitarnya, kira ingin para pelaku kejahatan perampok Aset Negara ini segera dimasukkan ke penjara agar menjadi efek jera dikemudian hari, kami juga berharap Balai GAKKUM LHK Sumut bekerja dengan profesional dan efektif, Kami Gakorpan DPP RI siap membantu bersinergi untuk menindaklanjuti kasus perambahan hutan lindung Mangrove yang sudah sangat lama di Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut. (Rls/Amir Hamja S/TIM-A-PPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *