NGAWI JATIM, tribuntipikor.com
Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan sebanyak 30 kendaraan roda dua dalam kegiatan razia balap liar di wilayah hukum Polres Ngawi, Minggu dini hari (19/03/2023),
Sebanyak 30 kendaraan tersebut diamankan dibeberapa titik lokasi yaitu di depan Pos Induk Patwal Kartonyono Ngawi, Simpang 4 PB Sudirman, Ringroad Barat (Depan IAIN Ngawi).
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H , melalui Kasat Lantas Polres Ngawi Iptu Achmad Fahmi Adiatma, S.T.K , S.I.K., membenarkan hal tersebut.
“Kegiatan razia knalpot brong dan balap liar dengan hunting sistem, berhasil mengamankan sebanyak 30 kendaraan di beberapa lokasi,” kata Iptu Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, kebanyakan yang terjaring razia balap liar dan knalpot brong adalah para pemuda.
“Kendaraannya tidak sesuai spek pabrik dan knalpotnya brong. Selain itu, diduga akan digunakan untuk aksi balap liar,” jelas Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, selain dilaksanakan pembinaan dan arahan agar tidak melaksanakan balap liar, mereka juga ditindak dengan surat tilang dan teguran.
“Kita tegas saja, sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang, ada juga yang ditegur,” ungkapnya.
Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik dan knalpotnya brong, Kasat Lantas menegaskan akan di tahan dulu di Polres.
“Kendaraan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut. Dikembalikan sesuai spek pabrik, termasuk knalpot brong harus dikembalikan seperti aslinya,” tegas Fahmi.
Dia menambahkan, kegiatan razia ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat, terkait aksi balap liar dan banyaknya penggunaan knalpot brong yang sangat meresahkan.
“Razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkapnya. (HMS/Rita)
Editorial: Solikin.gy