Sasaran RDTR Kabupaten Blora, Merambah Tiga Kecamatan

BLORA JATENG, tribuntipikor.com

Guna lebih untuk mengatur, mempercantik, dan menyeserasikan Rencana detail tata ruang (RDTR) tata kelola kota diwilayah kabupaten Blora, Jawa Tengah, kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memberikan korelasi dan/atau koreksi, lebih mengarah kepada penggunaan, yakni mempermudah perizinan, serta perluas RDTR tata kelola kota,

Sementara, Rencana detail tata ruang (RDTR) tata kelola kota kabupaten Blora tahun ini, akan ditambah di tiga kecamatan, yakni, kecamatan Kunduran, kecamatan Jepon, dan kecamatan Randublatung. Sedangkan Blora dan Cepu lebih diarahkan untuk mempermudah perizinan.

Hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten Blora masih punya pekerjaan untuk memenuhi persyaratan tersebut, termasuk kajian lingkungan hidup stategis.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Blora, Banar Suharjanto mengatakan, bahwa, tahun lalu pembahasan RDTR di Blora dan Cepu serta telah dilakukan kesepakatan bersama, dan saat itu pembahasan tahun ini akan ditambah tiga kecamatan, yakni Kunduran, Jepon, dan Randublatung. Kata Kabid Banar Suharjanto.

“Tahun ini dilelangkan tiga RDTR dengan pagu Rp 400 juta per kecamatan,” ungkapnya.

Sementara, Subkoordinator (Subkor) Perencanaan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Blora Firman menjelaskan, penyusunan RDTR di Blora dan Cepu masih proses penyelesaian. Dan banyak persyaratan harus dipenuhi sebelum dilanjutkan menjadi peraturan bupati (Perbup).

“Masih berproses, ada banyak persyaratan harus dipenuhi, nantinya dipersilahkan di Perbupkan” terang Firman

Firman juga menjelaskan bahwa masih ada beberapa yang harus diselesaikan yakni validasi KLHS dari provinsi, sementara itu, korelasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), koreksi dari kementerian justru lebih mengarah kepada penggunaan, yakni mempermudah perizinan.

“Jadi RDTR-nya sudah jadi berimbasnya ke perizinan. Mulai industri maupun lainnya,” bebernya.

Menurutnya, RDTR merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah (RT, RW) dengan skala diperbesar 1: 5000. Selain itu, penerapan penggunaan ruang masih bisa berubah, namun tetap mengacu RDTR.

“Misalkan wilayah perkebunan, masih diperkenankan untuk rumah, terpenting tidak mendominasi. Berbeda dengan retribusi yang harus saklek,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, penyusunan RDTR dialokasikan Rp 400 juta. Jumlah tersebut menurutnya sudah standar karena termasuk pembuatan peta dasar. Rencana bekerja sama dengan pihak instansi ahli pemetaan dan sebagainya. Ungkapnya. (Fhm)

Reporter: Achmad Fahimin hp
Editorial: Solikin G Y

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *