Sidang Perdana AS, Kuasa Hukum “Kompak Law” Nyakin Dibebaskan

MALANG JATIM, tribuntipikor.com

Sidang perdana Agus Suhadak alias (AS) terduga makelar penjual kayu hasil hutan disekitaran Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, kabupaten Malang, pada akhirnya digelar secara online diruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen. Malang Jawa Timur. Sementara Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. pada Kamis (09/03/2023) pukul 09.30 WIB,

Agus Suhadak alias (AS), dalam hal ini, menunjuk kuasa hukumnya Ach. Hussairi, SH., Nur Samsun Ardy, SH., Lukman Hadi Wijaya, SH., dan Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH., Agnes Mahesa Putra, SH., M.Kn., Roihatu Jannah, SH dan Ikhwanul Arif, SH., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law.

Mereka sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang secara online. Yang mana Agus Suhadak alias (AS) didakwa dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP pada Kamis (09/03/2023) pagi itu.

Dakwaan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, sesuai dengan keterangan terdakwa saat pemeriksaan dipolsek Gedangan, bahwasannya terdakwa Agus Suhadak bersama-sama dengan DN, MS, RS Dkk, pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat disekitaran Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, kabupaten Malang, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut.

Namun, dari hasil penilaian Kuasa Hukum Terdakwa saat dikonfirmasi pihak media ini, Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH membeberkan faktanya dalam hasil Investigasi terkait perkara yang dialami kliennya Agus Suhadak alias (AS), bahwasannya AS adalah makelar jual beli kayu. Dan pada waktu saat ketangkap itu, AS tidak tahu asal usul kayu yang diperjual belikan tersebut. Kata Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH, kuasa hukum AS.

Hal itu, karena, si pemilik kayu berdalih kalau kayu tersebut ditebang dari lahan miliknya, wajar apabila AS merasa sangat kaget dikala dirinya ditangkap polisi, dan kami yakin apabila AS tidak terbukti bersalah pasti akan dibebaskan demi hukum. Terang Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH., Kepada media tribuntipikor.com yang mana nantinya juga akan digali saat pemeriksaan bukti dan saksi-saksi. Tambahnya.

Berlanjut, Ikhwanul Arif, SH juga menambahkan, bahwa, perbuatan terdakwa telah didakwa secara bersusun dan berlapis, dimana, lapisan yang satu merupakan Alternatif dan bersifat mengecualian dakwaan pada lapisan lainnya. Kata Ikhwanul Arif, SH.

Sementara bentuk dakwaan ini digunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Terangnya.

Dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Pasal 87 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf k, Pasal 87 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf l, UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP” tersebut. Dan jika suatu perbuatan masuk dalam-dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu. Tambahnya.

“Untuk itu, dan jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat” jelasnya.

Namun, pada nantinya, apabila, JPU Christian Hadi Gunawan, SH., tidak dapat membuktikan bahwa para Terdakwa tidak dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang telah disangka kan dan/atau didakwa kan, maka Terdakwa haruslah dibebaskan. Pungkasnya. (Je)

Reporter: Jalib Edy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *