LPHK menyoroti kasus dugaan korupsi mark up jalan, yang melibatkan anggota DPRD Jeneponto

Makassar, tribuntipikor.com

Lembaga pengawal hak dan konstitusi (LPHK) menyoroti Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulawesi selatan(Sul-sel)uang dimana melibatkan anggota DPRD Jeneponto dari fraksi Demokrat yakni, Muh Islam Iskandar, pasalnya Islam Iskandar hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.

LPHK yang dinahkodai oleh Andri Novrianto Akan menindak lanjuti dengan serius dikarena mempunyai landasan hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP senilai Rp1,3 miliar.

Selain itu, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar pada Selasa, 27 September lalu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022.
Hal ini menjadi tanda tanya besar kepada Aparat penegak hukum (APH) Jajaran Polda sul-sel dalam Hal Ini Ditreskrimsus sampai hari ini belum jelas.ungkapnya

Ketua umum LPHK Andri Novrianto dalam waktu yang dekat menegaskan akan mengelar aksi unjuk rasa di Polda sulsel dengan agenda mendesak secara tegas kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan sulawesi selatan(Sulsel)
Selain itu Andri meminta tegakkan supremasi Hukum di sulsel dan meminta menangkap pelaku koruptor yang merupakan pejabat publik di Jeneponto.ucapnya

Andri juga mengingatkan bahwa dalam Undang-undang tipikor tepatnya pasal 4 telah tegas menyatakan bahwasanya adapun pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta menghapuskan tindak pidanya.

Diketahui, sebelumnya kepolisan daerah(Polda)Sulsel menetapkan,Ilyas Iskandar sebagai Kepala Dinas perhubungan(Dishub)Sulsel saat itu, dan Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat, dan rekanan berinisial GK sebagai tersangka dugaan korupsi mark up jalan tersebut. (Tim/UH )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *