Marah Diberitakan, Oknom Camat Diduga Neror Pakai Preman

Lamongan Jatim, tribuntipikor.com

Arogansi seorang pejabat publik oknom Camat Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin terlihat nyata. Pasalnya setelah ada pemberitaan dan viral dimedsos tepatnya pada 11 February 2023 barulah beberapa minggu berita itu kemudian ramai diperbincangkan Kalayak,

Perbincangan dari sumber informasi tersebut karena beredar Vidio perdebatan antara Camat Modo dengan seorang wartawan atau jurnalis Kabiro Lamongan Supartono dari media tribuntipikor.com.

Disampaikan, terjadinya perdebatan sengit terekam Vidio itu tanpa disengaja mereka berdua, kebetulan bertemu disebuah kedai warung makan diseputaran pasar tidak jauh dari kantor kecamatan Modo. Pada Rabu 15 Pebruari 2023 sekira pukul 13.30 Wib dan oknom Camat Modo sudah melanggar undang KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dari keterangan, saat itu wartawan sedang menyandarkan sepeda motornya, dan sebelum di jagang dipanggil oknum Camat Modo “he,he,he sini, sini ” dengan teriak dari depan pintu warung, kemudian Partono panggilan akrabnya, bertanya pada oknom Camat, kok di warung bukannya dampingi ujian 3 perangkat di Desa Sambungrejo. Rahasia., tulisen – tulisen katanya. Berselang diwarung terjadilah perdebatan adu mulut, antara wartawan dan oknom Camat Modo di dampingi Trantib 2 orang.

Dimana salah satu temannya wartawan sempat memvidiokan perdebatan itu, karena merasa temannya diintervensi dan kemudian juga viral.

Tampak disamping Camat juga ada dua Satpol PP sedang asik mendengarkan perdebatan itu dividio.

Sejumlah rekaman Vidio berdurasi pendek itu juga muncul kalimat dari Camat mengatakan wartawan dan/atau media abal-abal, karena media dan wartawan tidak terdaftar di dewan pers, bahkan juga mengatakan akan melaporkan Kedewan pers.

Pun demikian Partono juga mengatakan, silahkan kalau mau melaporkan, sampean punya hak jawab dan hak sanggah,

Sampean itu nulis berita Ndak berimbang, tanpa konfirmasi dulu, mencampur adukkan opini dan fakta, jadi sudah melanggar kode etik jurnalistik,

Sampean beritakan saya seperti itu Lo Ndak papa, memang saya seperti itu.
Beritane sampean itu Lo berita apa, celotehnya oknum Camat dividio.

Disisi lain, kepada media ini Partono menyampaikan bahwa dirinya juga ditelpon dan di Wa dengan seseorang dan sesungguhnya sudah kenal siapa yang telpon dan Wa, ada 3 preman salah satunya ada yang mengancam. Akan tetapi tidak dihiraukan, karena nadanya mengancam, dan diduga suruhan oknom Camat. Bahkan konon, oknum preman yang mengancam itu juga buron atau DPO.

Oknom preman DPO dari tahun 2018 bulan 2 (dua ), pada waktu itu Kanitnya Suroso dan Kapolseknya Guntar, dan korban bernama Sunaji di bacok kepalanya dari belakang hingga di bawa ke Puskesmas Dradah, dan tidak tanggung jawab, kemudian korban di bawa ke RSUD Ngimbang dengan temannya bernama Salim asal Sempu, namun naas kepala Sunaji dengan jahitan 18 kata Sunaji dan Jaelan melarikan diri ke Papua dan sekarang ada di rumah dengan melenggang, dan awal kejadian TKP di warung Carles Carangbang Dradah.

Oknom Camat Modo jelas – jelas buta Undang – Undang Pers no 40 tahun 1999, lebih mirisnya lagi, oknom Camat modo juga melarang wartawan masuk wilayah Modo, dan harus ijin masyarakat Modo.

Disisi lain, Camat Modo sesumbar, ketika bertemu dengan angggota LSM Modo inisial (H) sebelum mengintrogasi awak media, Camat mengatakan, “aku goleki seng nulis, arepe tak sikat” ucapnya, kemudian di jawab teman LSM dengan lucu, Yo pak aku melok nyikat untune ben resik

Untuk itu semua, wartawan Supartono melalui berita ini, memberi waktu kepada oknom Camat Modo yang diduga memakai suruhan oknom preman 3 orang untuk menelpon dan memWa dirinya, dalam waktu 2X dua puluh empat jam bila tidak meminta maaf secara lisan maka akan mensomasi kepihak atasan dalam hal ini Bupati Lamongan melalui Sekdadan inspektorat. Kata Partono kepada media ini. (Spn)

Reporter: Supartono
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *