Selayar, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melaksanakan tahap II penerimaan dan barang bukti terhadap dua Perkara tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni Desa Kahu – Kahu, Kecamatan Bontoharu dan Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.
Berlangsung di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Jaksa Penuntut Umum, Selasa (21/2/2023)
Hadir, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andi Haeruddin Malik, Kasubsi Penyidikan Bidan Tindak Pidana Khusus, Yusnita Mawarni dan Kasubsi Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti.
Giat yang dilakukan adalah melaksanakan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap dua Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni pada Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar untuk Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar untuk Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.
pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2017 s/d 2019, penyerahan tersangka atas nama AM (Mantan Kepala Desa Kahu-kahu) dan NA (Sekretaris Desa Kahu-kahu) serta barang bukti sejumlah 50 (lima puluh) dokumen dilakukan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 penyerahan tersangka atas nama ZY (Mantan Kepala Desa Parak) dan SP (Sekretaris Desa Parak) serta barang bukti sejumlah 102 (seratus dua) dokumen dan yang uang tunai serta oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para Tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa akibat perbuatan AM (Mantan Kepala Desa Kahu-kahu) dan NA (Sekretaris Desa Kahu-kahu) mengakibatkan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 sebesar Rp.664.877.688,55 (enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor:434/PDTT/XII/2020/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tanggal 14 Desember 2022.
Sedangkan perbuatan ZY (Mantan Kepala Desa Parak) dan SP (Sekretaris Desa Parak) mengakibatkan kerugian keuangan Negara terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 sebesar Rp.612.993.914,42 (enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus empat belas rupiah empat puluh dua sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 005/PDTT/II/2023/ITDA Tanggal 1 Februari 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah di lakukan tahap II para tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Selayar selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 21 februari 2023 sampai dengan 12 Maret 2023 sebagaimana surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar,(Tim/UH )