MAFIA MIGAS ADA DI AKR SPBKB 20.1.008 BABATAN KATIBUNG LAMPUNG SELATAN!!!

Babatan, Lampung Selatan, tribuntipikor.com

PT. Pertamina Patra Niaga senantiasa mengingatkan kepada Lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina khusus Daerah Lampung untuk memastikan bahwa Transaksi BBM Bersubsidi di SPBU harus sesuai dengan peruntukanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dasar aturan Konsumen dan pembelian Maksimum untuk Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas(BPH MIGAS) Nomor 04/P3 JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, tindakan tegas lewat jerat Pidana yang telah diatur dalam pasal 55 UU nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan Denda paling banyak Rp.60 Miliar.selain jerat pidana terhadap penimbun baik Industri maupun Perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi Pertamina telah mengatur Sanksi bagi Lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsididengantidak tepat sasaran,yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar bersubsidi selama 30hari hingga pemutusan kerjasama.
Namun sangat disayangkan peraturan hingga ancaman jerat hukum tersebut seakan tidak berlaku bahkan diduga telah dengan sengaja secara sistematis dan masif dilanggar oleh “S”,(penimbun),”JD”(pengawas) dan disinyalir melibatkan oknum APH(Aparat Penegak Hukum) POLRI hingga diduga kuat praktek penyelewengan BBM subsidi jenis solar ini telah berlangsung lama namun anehnya tanpa terendus oleh pihak ataupun instansi terkait????.
Ketika Awak media Cetak dan Online Tribun tipikor Mengomfirmasi dugaan tersebut kepada “S” maupun “JD” via WA justru awak media mendapatkan jawaban yang terkesan menantang seakan tiada yang ditakuti oleh mereka.
Praktek nyata yang telah dilakukan oleh “S” juga merupakan seorang pensiunan POLRI, dan “JD” di SPBU AKR ,SPBKB 20.1.008 desa Babatan Katibung Lampung Selatan tersebut dan diduga kuat melibatkan Oknum Anggota Polri POLDA LAMPUNG tersebut seakan menambah daftar hitam bagi Institusi POLRI akibat ulah oknum-oknum anggotanya yang rakus hingga dengan berani dan gagahnya merusak citra Institusinya sendiri dengan memback up kegiatan Ilegal tersebut.
Sampai Berita ini diterbitkan oknum Anggota Polri Polda Lampung dimaksud belum dapat di Konfirmasi. (tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *