Selayar, tribuntipikor.com
Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di Sapo Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah dilaksanakan proses perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP an. Terdakwa Ahriansyah Azis, S.Pd alias Kamar bin Andi Azis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini,SH.MH langsung memimpin pelaksanaan Restorative justice tersebut didampingi oleh Irmansyah Asfari, SH (Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar) dan Nurul Anisa, SH (selaku Jaksa Penuntut Umum)
Bahwa Restorative justice dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Nomor : PRINT-086/P.4.28/Eoh.2/02/2023 tanggal 16 Februari 2023.
Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana umum ini merupakan upaya pertama pada tahun 2023 dibawah kepemimpinan kajari kepulauan selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH.
Kedua belah pihak yakni terdakwa dan korban andi arman bersepakat untuk berdamai tanpa ada dendam maupun tuntutan apapun juga setelah perdamaian dilakukan. Kebesaran hati dan kerelaan dari korban andi arman untuk menerima permohonan maaf dari terdakwa patut di apresiasi. sedangkan terdakwa secara suka rela menanggung biaya pengobatan korban andi arman.
Selanjutnya perkara yang berhasil dilakukan restorative justice akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui tahapan ekspose untuk memperoleh persetujuan pimpinan untuk penghentian proses penuntutan kasus ini.( Ucok Haidir )