Masa Sidang ll Tahun 2023, H. Dasep Gelar Reses di Desa Soreang

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Bandung H. Dasep Kurnia Gunarudin, SH.,MM. Laksanakan reses pertamanya masa sidang II Tahun 2023, dengan topik, membahas Perda nomor 6 tahun 2021, tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Yang belum terealisasi hingga kini. Bertempat di GOR Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, senin (13/2/23).

Yang semuanya itu belum dilaksanakan, dan banyak menyalahi peraturan dan berdampak para pelaku usaha mikro tidak tersentuh.

H. Eep Fraksi PKS, menjelaskan sebenarnya di dalam perda itu 40 % dari belanja barang dan jasa diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, sementara hingga saat ini belum terealisasi juga.

“Kemudian , bagaiman perda tersebut lebih bersifat formalitas, atau tidak ada keberpihakan pada warga miskin, di antara dua kategori sudah direalisasikan atau belum direalisasikan, Sementara dari DPRD akan menanyakan kepada Bupati bandung tentang Perda tersebut” ungkapnya.

Lantas , ia mengungkapkan, pengawasannya selama ini kurang berjalan di daerah kabupaten bandung, Buktinya kurang berjalan ketika perda ini tidak dilaksanakan anggota DPRD belum melakukan investigasi, karena kita dilengkapi hak istimewa mempunyai hak angket. Ketika perda itu tidak dilaksanakan maka hak angket itu harus digunakan.

“Sedangkan, bukti yang sebenarnya hak angket DPRD itu belum digunakan hingga detik ini , masih utuh sampai saat ini hak interpelasi dan hak angket tersebut ,” tegasnya.

“Berarti, langkah-langkah pengawasan yang dikerjakan oleh dewan itu terhadap perda perda tersebut sangat lemah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *