Bantah Pernyataan Pimpinan PT. CMI Keluarga Pekerja Minta Disnaker Dumai Tindak Perusahaan Yang Tidak Taat Aturan

DUMAI. tribuntipikor.com

Keluarga pekerja salah satau karyawan PT. CMI Cahaya Mitra Insani Dumai yang beroprasi di wilayah Wilmar – Plintung tidak berterima pernyataan Pimpinan Perusahaan PT. CMI Luhut Arianja, ST yang menyampaikan bahwa perusahaan tidak PHK pekerja An. Rutherdina yang waktu itu menjalankan proses persalinan.

Hal itu disampaikan Luhut ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsaap di nomor 0812 7676 xxxx, terkait tanggapan nya berhentikan pekerja karna menjalankan proses persalinan. ” Maaf pak, kami sudah difasilitasi Depnaker Dumai melalui pertemuan bipartit dan kita tunggu hasilnya. Kami sudah ada pertemuan awal dengan Sdri. Rutherdina dan kami tidak ada PHK Sdri. Rutherdina dan tidak ada surat pemecatan, kami mengatakan Sdri. Rutherdina bisa masuk kerja kembali untuk menggantikan ssaudara Dia yang menggantikanya. ” jelas Luhut sebagai Direktur PT. CMI.

Ketika awak media tanyakan terkait status pekerja Rutherdina selama 3 bulan diberhentikan kerja, dan juga apa gaji si pekerja masih jalan serta apakah ada dibuatkan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan. Sampai saat ini Luhut sebagai Direktur masih belum mennggapinya

salah satu tenaga kerja An. Rutherdina yang bekerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di KID ( Kawasan Industri Dumai ) Wilmar group, kesal dengan sikap perusahaan yang dengan sewenang-wenang melakukan pemberhentian sepihak kepada salah satu karyawanya hanya karna alasan Rutherdina barusan menjalankan proses persalinan atau melahirkan anak ke 3 (tiga) nya dan dianggap tidak bisa melakukan aktifitas seperti kegiatan yang biasanya dilakukan di perusahaan.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus perselisihan Industrial itu berawal ketika Ibu Rutherdina sudah mengabdi di Perusahaan PT. CMI ( Cahaya Mitra Insani ) kurang lebih sekitar 5 tahun dengan jabatan sebagai Clening service perusahaan. Namun pada bulan Nofember 2022 yang lalu, Rutherdina yang akan menjalankan proses persalinan melahirkan anak, manyampaikan kepada atasan atau mandor lapangan jikalau dirinya akan melahirkan 1 minggu lagi, tapi pihak perusahaan hanya menanggapi bahwa jika pekerja menjalankan proses persalinan melahirkan maka akan diberi waktu untuk istrahat sampai kapan ada waktunya nanti diterima perusahaan untuk bekerja kembali ata

Tidak berterima diberlakukan seperti itu, Rutherdina bersama keluarga membuat laporan pribadi ke Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediator Ketenagakerjaan Kota Dumai. perihal kepastian hukum permasalahan yang menimpa nya hingga memastikan akan hak-haknya yang masih belum diselesaikan oleh pihak pengusaha.

Sepertihalnya : sisa upah Hk yang belum dibayarkan, Tunjangan hari besar keagamaan ( THN 11 bulan kerja ), surat pengalaman kerja sebagai rekomendasi pengklaiman Bpjs-Ketenagakerjaan, upah Cuti melahirkan yang tidak diberlakukan oleh perusahaan selama 3 bulan , Uang biaya persalinan karna kelalain pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja di Bpjs Kesehatan dan uang penghargaan masa kerja tenaga pekerja dan hak lainya bahkan upah pekerja selama bekerja di perusahaan selalu dibawa standar Upah Minimum Kota Dumai. Seperti yang telah dipublikasikan media sebelumnya.

Menanggapi pernyataan Pimpinan PT. CMI keluarga pekerja menyampaikan tidak berterima nya pernyataan Luhut kepada awak media, Sabtu. 11 Feb 22. ” harusnya pak Luhut itu sebagai pemilik usaha paham aturan atau undang-undang ketenagakerjaan, bukan mengabaikan hak-hak setiap pekerja. Sedikit kami lengkapi bahwa Klasifikasi pekerja yang Sah adalah yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan dan Peraturan kementerian tenaga kerja. Sesuai UU dan kepmen yg dimaksud maka klasifikasi pekerja ada 3, yaitu :

  1. Pekerja Harian Lepas / Borongan ( masa kerja maksimal 3 bulan ) Jika Lewat 3 bulan mengerjakan pekerjaan yg sama maka akan jadi Karyawan Tetap.
  2. Pekerja Kontrak/ perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT / Outsorching) kontrak 1 kali setahun dan maksimal di perpanjang 2 kali , yang artinya maksimal 3 tahun . Jika lewat 3 tahun maka Otomatis jd Karyawan Tetap.
  3. Pekerja Tetap ( PKWTT) atau sering di sebut Karyawan Tetap.

Maka oleh karena itu. Rata-rata pekerja BHL sudah lebih 3 bulan kerja Borongan. Maka secara Hukum jadi Karyawan Tetap. Sehingga mereka dipastikan memiliki hak-hak normatif sesuai dgn UU ketenagakerjaan.
Maka dengan itu semua hak-hak pekerja diatas harus dipenuhi. ” ujar Optonica kepada awak media lewat pesan whatsaap.

Tambahnya. ” kami mewakili keluarga pekerja meminta kiranya Disnaker Dumai bisa melakukan upaya hukum yang terukur sebagai perwakilan pemerintah dalam pengawasan terhadap pengusaha yang masih menyepelekan aturan. Jika pun nanti di tingkat Disnaker tidak ada solusinya maka bisa kita sampaikan ke pihak yang lebih berwewenang lagi. ” tutupnya.(amir hamzah)

Pos terkait